PENGANTAR ILMU HUKUM
1. A. Manusia sebagai makhluk sosial adalah
zoon politicon kata aries toteles(384-322 sm), jelaskan konsep yang di
kemukakan oleh aris toteles!
Jawab:
Menurut aris toteles manusia itu sebagai
makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam berkumpul dengan sesama
manusia lainya,jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya
yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
b.
jelaskan bentuk-bentuk masyarakat!
Jawab:
Bedasarkan
hubungan yang diciptakan para anggotanya ;
·
Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), bersifat
kepribadian dan menimbulkan ikatan lahir batin. Ex: rumah tangga,
·
Masyarakt petembayan (gesellschaft), brsfat tdak
kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, ex : firma, PT ,
CV.
Berdasarkan sifat pembentukanya:
·
Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja
diatur untuk tujuan ttt. Ex: perkumpulan olahraga.
·
Masy. Yg teratur tetapi terjadinya dengan
sendirinya, oleh karena orang orang yg bersangkutan mempunyai kepentingan
bersama. Ex: para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dll
·
Masy yg tdk teratur , ex: para pembaca pada
suatu surat kabar.
Berdasarkan hub. Kekeluargaan, rumah tangga,, sanak saudara, suku,
bangsa dll.
Berdasarkan peri kehidupan /kebudayaan:
·
Masy primitif dan modern.
·
Masy desa dan kota.
·
Masy teritorial yang anggotanya bertempat
tinggal dalam 1 daerah.
·
Masy genealogis , yg anggota angotanya
mempunyai pertalian darah ( seketurunan)
·
Masy teritorial genealogis , anggota-anggotanya
bertempatinggal dalam 1 daerah dan mereka adalah seketurunan.
2. A. Sebutkan dan jelaskan norma-norma dalam
masyarakat!
Jawab:
·
Norma
kepercayaan/agama : ajaran-ajaran agama atau keyakinan hidup setiap orang
masing-masing yang mengajarkan bagaimana orang yang bersangkutan harus bersikap
tindak dalam kehidupanya selaras dengan kepercayaan yang di anutnya.
·
Norma
kesusilaan : segala sesuatu yang menjadi pedoman dan secara moral mengikat setiap orang untuk menaatinya dengan
bersikap tindak yang lazim dalam kehidupanya dalam arti yang dibenarkan menurut
dasar-dasar (sila) kehidupan yang baik.
·
Norma
kesopanan: segala sesuatu yg menjadi pedoman setiap orang dalam bersikap
tindak secara baik, tidak menyinggung perasaan dan tidak bertentangan dengan
tata krama yg umum.
·
Norma
hukum : segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang untuk
bersikap tindak yang baik dalam bidang
hukum , dalam arti selalu selaras dengan peraturan peraturan hukum yang
berlaku.
b. sebutkan dan jelaskan perbedaan norma hukum dan norma yang lain !
Jawab:
Perbedaan
|
Norma hukum :
|
Norma lain:
|
1
|
Datangnya diluar seseorang (heteronom)
|
Datangnya dari dalam diri sendiri ( otonom) yaitu berasal dari
kehidupan masyarakat itu sendiri
|
2
|
dapat dilekati sanksi pidana,
|
, Tidak dilekati dengan sanksi yang tegas namun biasanya merupakan
sanksi moral
|
3
|
sanksinya dilaksanakan oleh negara,
|
norma non hukum sanksinya datang dari dalam diri sendiri yaitu
perasaan malu atau dikucilkan,
|
4
|
bersifat memaksa,
|
tidak bersifat memaksa namun dipertahankan berdasarkan tradisi dan turun temurun,
|
5
|
peraturanya pasti tertulis ,
|
lebih banyak tidak tertulis aturan2nya
|
6
|
mengikat paksa semua warga masyarakat / semua orang ,
|
mengikat orang2 tertentu secara umum dengan waktu yang tidak terbatas
|
7
|
memiliki alat penegak aturan,
|
tidak memiliki alat penegak aturan yang mutlak namun menjadi pedoman
bagi masy untuk bersifat dan bertindak sehari- hari,
|
8
|
dibuat oleh lembaga yg berwenang
|
dibuat oleh
sekelompok masyrakat ttt yang bersumber dari adat istiadat dan norma
kesopanan yang turun temurun.
|
9
|
Wilayah berlakunya luas
|
Berlaku hanya
dalam wilayah-wilayah yang mencakupnya saja.
|
3. A. Apakah yang dimaksud dengan hukum
menurut Prof. Dr. E. Utrechht,SH?
Jawab;
Hukum adalah himpunan peraturan2 (
perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masy dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
b.
sebutkan tujuan hukum menurut prof subekti SH. Menurut teori etis dan menurut
teori utilitis, !
jawab:
·
Tujuan
hukum menurut prof subekti, SH
Dalam bukunya "dasar hkm &pengadilan “ mngatakn bahwa hkm itu
mngbdi pd tjuan ngr yg dlm pokoknya adl mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan pd
rkyatnya.hukum mlyni tujuan ngr dg mnylnggrakan keadilan dan ketertiban syrt2
yg pokok untuk mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan.
·
Menurut
teori ethis dr aristoteles dalam bukunya “ethika nichomacheia” dan
“Rhetorica” mengatakan bahwa hukum mempunyai tugas yg suci yaitu memberi kepada
tiap2 orang apakah ia berhak menerima.
Dengan kata lain hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan. Isi hukum
semata2 hrs di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yg adil dan apa
yg tdk adil. Selanjutnya dia membagi keadilan menjadi 2 jenis yaitu keadilan
distributif ( mmberi kpd semua org atas jasanya) dan keadilan kumulatif.
·
Menurut
teori utilitis dari jeremy bentham (1748-1832) dalam bukunya “introduction
to the moral and legislation “ mengatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan kebahagiaan (berfaedah) sebanyaknya
kepada jumlah org sebanyak2nya ( the greatest happiness for the greatest
number)
·
Menurut
teori yuridis dogmatis dg kepastian hub oleh john austin dan hans kelsen .
hukum hny kumpulan aturan tujuannya hanya menjamin terwujudnya kepastian hukum.
4. A. Dalam mempelajari ilmu hukum dikenal
dikenal bbrpa macam hukum , jelaskan sumber2 hukum !
Jawab:
• Sumber hukum formal yaitu hkm yg mngtur
cara2 mmpertahankan dan melaks hukum material dg kt lain, hukum ini memuat
peraturan mengenai cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan cara
hakim memberi keputusan. Hukum formal ini terdiri dari UU yaitu peraturan hukum
yg tertulis yg diundangkan / diumumkan keberlakuanya kpd wrga masy. Luas;
kebiasaan adl cr hdup yg sdh mjd kebiasan yg teratur , sehingga sdh mjd
peraturan hdp meskpn tdk tertls ; traktat adl sumber hukum yang berasal dari perjanjian antar
dua negara atau lebih. Traktat memiliki kekuatan hukum mengikat apabila
memenuhi syarat dalam pembuataannya, seperti adanya pengakuan dari negara peserta
melalui proses ratifikasi; doktrin adl sumber hukum formil dan memberikan
kekuatan hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum yaitu pendapat para ahli hokum
tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt; Yurisprudensi adalah sumber hukum yg berasal dari keputusan hakim yang
telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan hakim dalam memeriksa
perkara yang sama.
• Sumber
hukum material adl hkm yg mngtr kpntngn2 dan hub2 yg berwjd perinth &
larngn , cnthny Smbr2 kbnrn dan
kenyataan , kbudayaan nosional dan intrnasional , filsafah bngsa , knyataan
disfungsional hkm yg sdh ada dan Tuntutan perkembangan zaman.
b. sebutkan berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang2 !
jawab:
Suatu Undang-Undang tidak berlaku
lagi jika :
-Jangka
waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau;
-Keadaan
atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi;
-Undang-undang itu dengan tegas
dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
-Telah diadakan UU yang baru yang
isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku atau lebih sempurna dari UU
terdahulu.
c. sebutkan dan jelaskan perbedaan lmbaran ngr dan berita negara!
Jawab:
Lembaran Negara ialah suatu
Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan
negara dan pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh
Departemen Kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun
penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950) sedangkan
Berita Negara ialah
suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (sekretariat negara) yang memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan
memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma,
Koperasi, dll.
d. apa yg dimaksud dengan yurisprudensi dan
doktrin !
jawab:
Yurisprudensi adalah sumber hukum yg berasal dari keputusan hakim yang
telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan hakim dalam memeriksa perkara
yang sama.Yurisprudensi terkait dengan penemuan hukum oleh hakim (rechtfinding).Penemuan hukum dalam Common
Law System memiliki kekuatan mengikat (the denbinding force of
precet), sedangkan dalam Civil Law System hanya
memiliki kekuatan persuasive (the persuasive force of
precedent).
doktrin adl sumber hukum formil dan memberikan kekuatan
hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum yaitu pendapat para ahli hokum
tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt, Beberapa contoh
penggunaan doktrin ditemui dalam naskah-naskah pembelaan, pertimbangan hukum
hakim, maupun dokumen-dokumen hukum lainnya.
5.
A. Apa yg dmksd dg kodifikasi hukum dan apa
perbedaan antara kodifikasi hukum dan kompilasi hukum !
Jawab:
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Kompilasi hukum adalah pengumpulan dari
berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai
suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda yang
kemudian dikumpulkan dalam suatu buku tertentu. Dengan kegiatan ini semua bahan
dapat ditemukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, kompilasi secara
bahasa tidak selalu merupakan produk hukum, tapi masih bersifat umum.
Perbedaan antara kodifikasi hukum dan kompilasi
hukum adl:
terletak pada adanya kepastian dan kesatuan
hukum. Dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan
tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam
bentuk kitab undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Pidana, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum
dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan
dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru dan mengubah hukum yang telah
ada.
6.
A. Apa yg dmksd dg azaz konkordansi dan azaz
legalitas ?
Jawab:
Azaz konfordansi adl asas keselarasan yakni maksudnya hukum yang ada di indonesia sebelumnya
diselaraskan dengan hukum yang ada di belanda hukum perdata bersifat
pluralistic yang artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuan hukum. Situasi
ini adalah akibat adanya pedoman politik pemerintahan Hindia Belanda terhadap
hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralisme sudah berlaku sejak belanda menjajah INA. Namun
sekarang keadaan pluralisme sudah berkurang karena bagian hk perdata dalam KUHP
itu sudah berlaku secara UNIFIKASI
Asas Legalitas ( Principle of
Legality ) adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per
Undang - Undangan. Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin yaitu : "
Nullum dellictum nulla poena sine previa lege " .Asas Legalitas ini
mengandung tiga pengertian, yaitu 1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam
aturan Undang - undang. 2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh
digunakan analogi. 3. Aturan - aturan
hukum pidana tidak berlaku surut ( Retroaktif
)
b. jlskn apa yg dmksd lex specialis derogat
lex generalis !
Jawab:
artinya peraturan hukum yg bersifat khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Ex:
untuk memutuskan perkara tindak pidana
narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan
drpd ketentuan2 dlm KUHP.
c. . jlskn apa yg dmksd lex posteriori
derogat lex priori!
Jawab:
asas penafsiran hukum yang menyatakan
bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior).
Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
ex: UU no 4 th 1996 ttg hak tanggungan atas
tanah otomatis menjadi pengganti ketentuan atau peraturan hukum ttg hipotik
atas tanah yang ada dlm BW/ KUHPer.
7.
Dalam membuat suatu peraturan perundang2an harus
mengikuti ttg tata cara ttg ketentuan2 perundang2anya. Pembuatanya dan hrs
sesuai hierarki.
a.
Sebutkan hierarki peraturan perundang2an UU no
12 th 2011!
Jawab:
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b.
Sebutkan dan jelaskan ketetapan MPR yg berlaku
hingga kini dan dasar hukumnya!
Jawab:
TAP MPR yang masih dianggap berlaku
tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dengan total sebanyak 13 TAP MPR yang masih
berlaku. TAP MPR yang masih berlaku tersebut, adalah :
1.
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS.1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Indonesia
bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan
atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2.
Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi.
3.
Ketetapan MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
4.
Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
(dalam perkembangan terakhir telah terbentuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan)
5.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas KKN.
6.
Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan,
serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI.
7.
Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional.
8.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia.
9.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
10. Ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
11. Ketetapan MPR No.
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
12. Ketetapan MPR No.
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN.
13. Ketetapan MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.
8.
A. Jelaskan dengan singkat pengertian dr hukum
pidana , hukum perdata dan hukum internasional!
Jawab:
·
Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang,
pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan
sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana
yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan
pemerkosaan.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
·
Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah
ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata
maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya
pribadi/ khusus.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:Hukum pribadi.Hukum Keluarga.Hukum Kekayaan.Hukum Waris.Hukum Dagang.Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:Hukum pribadi.Hukum Keluarga.Hukum Kekayaan.Hukum Waris.Hukum Dagang.Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
·
Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang
berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional.
Hukum Internasional merupakan hukum
antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah
yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.Terdapat 2
macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:1. Hukum Publik Internasional
merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan
lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).2.
Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara
warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara
lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).Subjek hukum Internasional terdiri
dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional,
Organisasi Internasional.
B. Jelaskan perbedaan antara hukum acara
pidana dan hukum acara perdata minimal 4!
Jawab:
Perbedaan
mengadili
Hukum acara
perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata
leh hakim perdata.sdg Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara
pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan
pelaksanaan:Pada acara
perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan. Sdg
Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
Perbedaan
dalam penuntutan:Dalam acara
perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat
berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.Sdg
Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai
penuntut umum mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa. Jadi, disni terdapat
seorang jaksa.
Perbedaan
alat-alat bukti:Dalam acara
perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan,
saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Sdg Dalam acara pidana ada 4 alat
bukti (kecuali sumpah).
Perbedaan
penarikan kembali suatu perkara.Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim,
pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.sdg Dalam acara
pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Perbedaan
kedudukan para pihak.Dalam acara
perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak
sebagai wasit, dan bersikap pasif.sdg Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih
tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa.
Hakim juga turut aktif.
Perbedaan
dalam dasar keputusan hakimDalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada
kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain) sdg Dalan acara pidana,
putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan
keadilan hakim sendiri)
Perbedaan
macamnya hukuman Dalam acara
perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda.sdg Dalam acara perdata, terdakwa yang
terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin
ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan
lain-lain.
Perbedaan
dalam bandingan Bandingan
perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel. Sdg Bandingan
perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
9.
Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi
ketentuan2 hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum jelaskan
dan berikankn ke 2 contoh tersebut !
Jawab:
Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan
pengembanan hukum secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai
sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang
dalam peristilahan hukum berkenaan dengan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum
(rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Penemuan
hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang
hukum dan hal pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap sengketa-sengketa
konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang
penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan
pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari fakta-fakta yang terhadapnya hukum
harus diterapkan. Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan
penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Contoh:
a.
Ia senantiasa harus mampu menyesuaikan kaidah-kaidah hukum yang konkrit
(perundang-undangan) terhadap tuntutan nyata yang ada di dalam masyarakat,
dengan selalu memperhatikan kebiasaan, pandangan-pandangan yang berlaku,
cita-cita yang hidup didalam masyarakat, serta perasaan keadilannya sendiri.
Hal ini perlu dilakukan oleh seorang ahli hukum karena peraturan
perundang-undangan pada dasarnya tidak selalu dapat ditetapkan untuk mengatur
semua kejadian yang ada didalam masyarakat. Perundang-undangan hanya dibuat
untuk mengatur hal-hal tertentu secara umum saja.
b.Seorang ahli hukum senantiasa harus dapat
memberikan penjelasan, penambahan, atau melengkapi peraturan perundang-undangan
yang ada, dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Hal
ini perlu dijalankan sebab adakalanya pembuat Undang-undang (wetgever) tertinggal
oleh perkembangan perkembangan didalam masyarakat.
Pembentukan hukum merupakan ketentuan hukum
yang di buat jika hukumya belum jelas / belum ada. Yakni penerapan azaz non
liquet artinya hakim / pengadian dilarang untuk menolak suatu perkara yang di
ajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Melainkan
wajib memeriksa dan mengadilinya dengan cara menggali , mengikuti dan memahami
nilai2 hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Contohnya yaitu
yurisprudensi
10.
Apa yg dimaksud dg penafsiran hukum , sebutkan
dan jelaskan apa yg dimaksud dg metode2nya (min 7)?
Jawab:
Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian
atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di
kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.metode2
penafsiran hukum :
1.Penafsiran secara tata
bahasa (Grammatikal)
Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang
menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik
tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam
kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim
wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang
umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara
ahli bahasa.
contohnya
:Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya
di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang
dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan
hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini
sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum
dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam
undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang
bersangkutan dengan peraturan yang lain.
2.Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang
satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang
bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan
suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya
dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy
sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal
34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
3.Penafsiran Historis
Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat
sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
a).sejarah hukumnya,Yang
diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah
terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan
perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang
bersangkutan.
b)Sejarah
undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu
membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan
uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
4.Penafsiran
Sosiologis(Teleologis)
Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan cara gramatikal
selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka
tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai
dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran
sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan
masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang
berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim
harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat
sekarang.
5.Penafsiran Autentik(resmi)
Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat
undang-undang.Misalnya:Pada pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara
matahari terbenam dan matahari terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu
selama 24 jam dan yang di maksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
6.Penafsiran Nasional
Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan
sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus
ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
7.Penafsiran Analogis
Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan
memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya
,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu
dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran
listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
8.Penafsiran ekstensif
Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara
memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’
termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
9.Penafsiran
Restriktif
Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara
membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian
materil saja sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
10.Penafsiran a
contrario(menurut peringkaran)
Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan
cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi
dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan
perlawanan pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang
dihadapi itu tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di
luar ketentuan undang-undang tersebut.
Contoh ; Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di
benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian
dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat dikatakan
bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang
laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan
perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam
pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan
mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang
mengandung setelah perkawinannya putusatau bercerai.jika anak itu
dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum
lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan
undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.
11.
Jlskan selengkap2nya proses tahapan terbentuknya
sistem nilai pada manusia sebagai individu, kelompok masyarakat, dengan adanya
kaidah-kaidah sosial sampai dengan terbentuknya norma hukum!
Jawab:
Terbentuknya sistem nilai pada manusia
bermula dari kebutuhan manusia akan keteraturan hidup bersama, hal ini tumbuh
karena pada dasarnya manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan , untuk
mendapatkan keteraturan hidup bersama di rumuskan norma-norma dalam masyarakat
sebagai panduan bertingkah laku. mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk
secara tidak sengaja. Namun, lama kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar
dan tidak semua norma2 yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga masyarakat
sosial karena untuk menjadi sembuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami
proses yang panjang. Dengan kata lain proses berjalan dan terujinya sebuah
nilai pada masyarakat menjadi
institusi/lembaga yg akhirnya harus menjadi paduan dlm hidupp bersama dan
mengundangkanya agar menjadi norma hukum.
12.
Jelaskan pengertian dan tujuan mempelajari ilmu
hukum !
Jawab:
Menurut J.B daliyo Ilmu hukum merupakan
ilmu pengetahuan yg objeknya adl hukum dg demikian ilmu pengetahuan hukum akan
mempelajari mengenai semua seluk beluk mengenai hukum . ilmu hukum sebagai ilmu
yg mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala/ fenomena
kehidupan manusia dimanapun dunia ini dari masa kapanpun.
Tujuan mempelajari ilmu hukum pada
prinsipnya adl untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah2 yang
timbul dalam masyarakat.
13.
Mengidentifikasikan hukum yg diterima semua
kalangan sangat sulit , namun demikian saudara diminta mengidentifikasikan
pengertian hukum lengkap dan jelas termasuk unsur-unsurnya!
Jawab:
Hukum merupakan peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh lembaga pemerintah dan
memaksa seseorang untuk taat dan patuh terhadap hukum tersebut serta bagi yang
melanggar peraturan yang sah tersebut di kenai sanksi yang tegas.
Unsur2 hukum yaitu
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan2 resmi yang
berwajib
c.
Bersifat memaksa.
d.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah
tegas.
14. Apa
yang dinamakan dengan asas hukum? Jelaskan! Apabila dalam system hukum terjadi
pertentangan, bagaimana peran asas hukum tersebut?
Jawab:
Asas hukum adalah: Aturan dasar dan
prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan
konkret dan pelaksanaan hukum.
Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan
tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya, terjadi pertentangan
antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka harus kembali
melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu peraturan hukum
berlaku secara universal
15. Sehubungan
dengan soal diatas, sebutkan minimal 3 contoh asas hukum dengan contoh
konkritnya!
Jawab:
Contoh asas-asas hukum :
a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
b. Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
c. Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
d. Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
e. Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
f. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama. Ex:uu no 4 th 1996 tentang hak tanggungan atas tanah menjadi otomatis pengganti ketentuan / peraturan hukum tentang hipotik atas tanah yg ada dlm KUHPer
g. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat. Ex: UU no 3 th 1992 ttg jamsostek sbg peraturan hukum yg derajatnya lbh tngi menghapus PP no 33 th 1977 ttg ASTEK.
h. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.ex: untuk memutuskan perkara tindak pidana narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan drpd ketentuan2 dlm KUHP.
a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
b. Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
c. Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
d. Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
e. Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
f. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama. Ex:uu no 4 th 1996 tentang hak tanggungan atas tanah menjadi otomatis pengganti ketentuan / peraturan hukum tentang hipotik atas tanah yg ada dlm KUHPer
g. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat. Ex: UU no 3 th 1992 ttg jamsostek sbg peraturan hukum yg derajatnya lbh tngi menghapus PP no 33 th 1977 ttg ASTEK.
h. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.ex: untuk memutuskan perkara tindak pidana narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan drpd ketentuan2 dlm KUHP.
16. Jelaskan
arti pentingnya fungsi asas hukum dalam system hukum!
Jawab:
•
1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi.
Contoh, dalam hukum acara perdata dianut “ asas pasif bagi hakim, artinya hakim
hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yang
berperkara. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
•
Menyelesaikan konflik yang
terjadi di dalam sistem hukum. Fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas
hukum “Lex superior derogat legi inferiori”, yaitu aturan yang lebih
tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang lebih rendah. Ex:
Undang-Undang lebih diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah,
ataupun peraturan pemerintah diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah.
•
Sebagai
Rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan, seperti
asas hukum Acara Peradilan menganut tidak ada keharusan mewakilkan kepada
pengacara diubah menjadi adanya keharusan untuk mewakili.
•
Asas hukum
mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia,
sehingga setiap terjadi pertentangan didalam mekanisme kerjanya, senantiasa
akan diselesaikan oleh asas hukum.
•
Asas hukum
tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat
spesifik.
17. Jelaskan
pengertian tentang system hukum dan unsur-unsurnya! Sebutkan minimal 2 sistem
hukum yang saudara ketahui!
Jawab:
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan
oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk
mencapai tujuan hukum
di Indonesia.
1. Sistem Hukum
Eropa Kontinental ( Civil Law )
Sistem hukum
eropa kontinental atau yang lebih dikenal dengan civil law merupakan sistem
hukum yang bercirikan bahwa hukum memperoleh kekuatan yang mengikat atau bisa
dijalankan oleh penguasa apabila hukum telah tertuang dan tertulis dalam
undang-undang atau konstitusi. Hierarki kekuasaan hukum dalam civil law mulai
dari atas adalah Undang-undang Dasar (konstitusi), pembagian kekuasaan, dan Hak
Asasi Manusia (HAM).
2. Sistem Hukum
Anglo-Saxon ( Anglo-Amerika/ Common Law )
Sistem hukum
anglo-saxon atau yang lebih dikenal dengan common law berkembang di Negara
Inggris dan dikenal dengan sebutan unwritten law (tidak tertulis).
Artinya dalam sistem hukum common law, hukum yang tidak tertulis dalam
undang-undang atau konstitusi masih dapat diakui sepanjang dapat memberikan
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Jadi keputusan bersumber pada
putusan-putusan pengadilan. Hierarki kekuasan hukum dalam common law mulai dari
atas adalah supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-undang Dasar
(konstitusi).
18. Jelaskan tentang sumber, tujuan dan
fungsi hukum !
Jawab:
sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang
tegas.
Tujuan
dari hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum berfungsi sebagai sarana
untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; sebagai
sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; sebagai
sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib
dengan cara yang memaksa; untuk memelihara dan mempertahankan hak
masyarakat; sebagai sarana untuk
mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; sebagai sarana untuk memenuhi
tuntutan keadilan dan kepastian hukum.
19. Pembidangan hukum berdasarkan
isi/kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas 2 jenis, Sebut dan
jelaskan, serta berikan contohnya!
Jawab:
Hukum
Privat, adalah Hukum yang mengatur hubungan orang perorangan,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contonya: Hukum Perorangan ,Hukum Keluarga , Hukum Kekayaan,
Hukum waris, Hukum dagang.
Hukum Publik, yaitu
Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara/ alat-alat kelengkapan negara
dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public
mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum
Acara.
20. Jelaskan tentang pengertian
penemuan hukum! Siapa yang melakukan penemuan hukum? Dan jelaskan kenapa
aktivitas penemuan hukum itu harus dilakukan?
Jawab:
Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan
pengembanan hukum secara ilmiah dan secara praktikal sebagai sebuah reaksi terhadap situasi-situasi
problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan
dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau
sengketa-sengketa hukum.
Pihak yang dikenal luas dalam sejarah maupun didalam literature melakukan
penemuan hukum pada umumnya adalah hakim ( penemuan hukum konfliktif).akan tetapi Disamping hakim, yang melakukan penemuan hukum
adalah notaries.
aktivitas penemuan hukum itu harus
dilakukan oleh
karena hukumnya, terutama hukum tertulisnya, tidak jelas atau tidak lengkap,
maka hukumnya perlu dicari perlu diketemukan. Oleh karena itu diperlukan
penemuan hukum. Telah luas diketahui bahwa (peraturan) hukum itu tidak jelas
dan tidak lengkap. Tidak mungkin ada peraturan hukum yang lengkap
selengkap-Iengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Hal ini memang wajar oleh
karena kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah maupun jenisnya, sehingga
tidak mungkin ada satu peraturan hukum yang dapat mengatur kepentingan manusia
itu secara tuntas, lengkap dan jelas.
21. Jelaskan pengertian penafsiran
hukum ! Apa perbedaan yang hakiki antara penafsiran Hukum dengan penemuan hukum?Sebutkan 2 contoh
penafsiran hukum!
Jawab:
Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas
dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki
serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Penafsiran hukum :mencari dan
menetapan makna yang di maksud pembuat UU dalam dalil yag tercamtum dalam
undang2. Penemuan hukum: pengembangan hukum scr ilmiah dan praktikal berkenakan dg peristiwa hukum yg blm
terdapaat dalam UU dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan
jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Contoh
kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan
“kemaluan wanita” sebagai suatu “barang”, sehingga seorang pria yang ingkar
janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang
lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa
Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun KUHAP tidak mengatur
masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada
kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra
peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur
dalam perundang-undangan (KUHP).