Senin, 02 Desember 2013

pengantar ilmu hukum I


PENGANTAR ILMU HUKUM
1.       A. Manusia sebagai makhluk sosial adalah zoon politicon kata aries toteles(384-322 sm), jelaskan konsep yang di kemukakan oleh aris toteles!
Jawab:
Menurut aris toteles manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam berkumpul dengan sesama manusia lainya,jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.

b. jelaskan bentuk-bentuk masyarakat!
Jawab:
Bedasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya ;
·         Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan lahir batin. Ex: rumah tangga,
·         Masyarakt petembayan (gesellschaft), brsfat tdak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, ex : firma, PT , CV.
Berdasarkan sifat pembentukanya:
·         Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan ttt. Ex: perkumpulan olahraga.
·         Masy. Yg teratur tetapi terjadinya dengan sendirinya, oleh karena orang orang yg bersangkutan mempunyai kepentingan bersama. Ex: para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dll
·         Masy yg tdk teratur , ex: para pembaca pada suatu surat kabar.
Berdasarkan hub. Kekeluargaan, rumah tangga,, sanak saudara, suku, bangsa dll.
Berdasarkan peri kehidupan /kebudayaan:
·         Masy primitif dan modern.
·         Masy desa dan kota.
·         Masy teritorial yang anggotanya bertempat tinggal dalam 1 daerah.
·         Masy genealogis , yg anggota angotanya mempunyai  pertalian darah ( seketurunan)
·         Masy teritorial genealogis , anggota-anggotanya bertempatinggal dalam 1 daerah dan mereka adalah seketurunan.
2.       A. Sebutkan dan jelaskan norma-norma dalam masyarakat!
Jawab:
·         Norma kepercayaan/agama : ajaran-ajaran agama atau keyakinan hidup setiap orang masing-masing yang mengajarkan bagaimana orang yang bersangkutan harus bersikap tindak dalam kehidupanya selaras dengan kepercayaan yang di anutnya.
·         Norma kesusilaan : segala sesuatu yang menjadi pedoman dan secara moral  mengikat setiap orang untuk menaatinya dengan bersikap tindak yang lazim dalam kehidupanya dalam arti yang dibenarkan menurut dasar-dasar (sila) kehidupan yang baik.
·         Norma kesopanan: segala sesuatu yg menjadi pedoman setiap orang dalam bersikap tindak secara baik, tidak menyinggung perasaan dan tidak bertentangan dengan tata krama yg umum.
·         Norma hukum : segala sesuatu yang menjadi pedoman bagi setiap orang untuk bersikap tindak yang  baik dalam bidang hukum , dalam arti selalu selaras dengan peraturan peraturan hukum yang berlaku.
b. sebutkan dan jelaskan perbedaan norma hukum dan norma yang lain !
Jawab:
Perbedaan
Norma hukum :

Norma lain:

1
Datangnya diluar seseorang (heteronom)
Datangnya dari dalam diri sendiri ( otonom) yaitu berasal dari kehidupan masyarakat itu sendiri
2
dapat dilekati sanksi pidana,
, Tidak dilekati dengan sanksi yang tegas namun biasanya merupakan sanksi moral
3
sanksinya dilaksanakan oleh negara,
norma non hukum sanksinya datang dari dalam diri sendiri yaitu perasaan malu atau dikucilkan,
4
bersifat memaksa,
tidak bersifat memaksa namun dipertahankan berdasarkan  tradisi dan turun temurun,
5
peraturanya pasti tertulis ,
lebih banyak tidak tertulis aturan2nya
6
mengikat paksa semua warga masyarakat / semua orang ,
mengikat orang2 tertentu secara umum dengan waktu yang tidak terbatas
7
memiliki alat penegak aturan,
tidak memiliki alat penegak aturan yang mutlak namun menjadi pedoman bagi masy untuk bersifat dan bertindak sehari- hari,
8
dibuat oleh lembaga yg berwenang
dibuat oleh sekelompok masyrakat ttt yang bersumber dari adat istiadat dan norma kesopanan yang turun temurun.

9
Wilayah berlakunya luas
Berlaku hanya dalam wilayah-wilayah yang mencakupnya saja.

3.       A. Apakah yang dimaksud dengan hukum menurut Prof. Dr. E. Utrechht,SH?
Jawab;
Hukum adalah himpunan peraturan2 ( perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masy dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. sebutkan tujuan hukum menurut prof subekti SH. Menurut teori etis dan menurut teori utilitis, !
jawab:
·         Tujuan hukum menurut prof subekti, SH
Dalam bukunya "dasar hkm &pengadilan “ mngatakn bahwa hkm itu mngbdi pd tjuan ngr yg dlm pokoknya adl mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan pd rkyatnya.hukum mlyni tujuan ngr dg mnylnggrakan keadilan dan ketertiban syrt2 yg pokok untuk mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan.
·         Menurut teori ethis dr aristoteles dalam bukunya “ethika nichomacheia” dan “Rhetorica” mengatakan bahwa hukum mempunyai tugas yg suci yaitu memberi kepada tiap2 orang apakah ia  berhak menerima. Dengan kata lain hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan. Isi hukum semata2 hrs di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yg adil dan apa yg tdk adil. Selanjutnya dia membagi keadilan menjadi 2 jenis yaitu keadilan distributif ( mmberi kpd semua org atas jasanya) dan keadilan kumulatif.
·         Menurut teori utilitis dari jeremy bentham (1748-1832) dalam bukunya “introduction to the moral and legislation “ mengatakan bahwa hukum bertujuan  mewujudkan kebahagiaan (berfaedah) sebanyaknya kepada jumlah org sebanyak2nya ( the greatest happiness for the greatest number)
·         Menurut teori yuridis dogmatis dg kepastian hub oleh john austin dan hans kelsen . hukum hny kumpulan aturan tujuannya hanya menjamin terwujudnya kepastian hukum.
4.       A. Dalam mempelajari ilmu hukum dikenal dikenal bbrpa macam hukum , jelaskan sumber2 hukum !
Jawab:
       Sumber hukum formal yaitu hkm yg mngtur cara2 mmpertahankan dan melaks hukum material dg kt lain, hukum ini memuat peraturan mengenai cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberi keputusan. Hukum formal ini terdiri dari UU yaitu peraturan hukum yg tertulis yg diundangkan / diumumkan keberlakuanya kpd wrga masy. Luas; kebiasaan adl cr hdup yg sdh mjd kebiasan yg teratur , sehingga sdh mjd peraturan hdp meskpn tdk tertls ; traktat adl sumber hukum yang berasal dari perjanjian antar dua negara atau lebih. Traktat memiliki kekuatan hukum mengikat apabila memenuhi syarat dalam pembuataannya, seperti adanya pengakuan dari negara peserta melalui proses ratifikasi; doktrin adl sumber hukum formil dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum yaitu pendapat para ahli hokum tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt; Yurisprudensi adalah sumber hukum yg berasal dari keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan hakim dalam memeriksa perkara yang sama.
       Sumber hukum material adl hkm yg mngtr kpntngn2 dan hub2 yg berwjd perinth & larngn , cnthny  Smbr2 kbnrn dan kenyataan , kbudayaan nosional dan intrnasional , filsafah bngsa , knyataan disfungsional hkm yg sdh ada dan Tuntutan perkembangan zaman.
b. sebutkan berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang2 !
jawab:
Suatu Undang-Undang tidak berlaku lagi jika :

-Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau;

-Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi;

-Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;

-Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku atau lebih sempurna dari UU terdahulu.
c. sebutkan dan jelaskan perbedaan lmbaran ngr dan berita negara!
Jawab:
 Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1) Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950) sedangkan Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (sekretariat negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
d. apa yg dimaksud dengan yurisprudensi dan doktrin !
jawab:
Yurisprudensi adalah sumber hukum yg berasal dari keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan hakim dalam memeriksa perkara yang sama.Yurisprudensi terkait dengan penemuan hukum oleh hakim (rechtfinding).Penemuan hukum dalam Common Law System memiliki kekuatan mengikat (the denbinding force of precet), sedangkan dalam Civil Law System hanya memiliki kekuatan persuasive (the persuasive force of precedent).
doktrin adl sumber hukum formil dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum yaitu pendapat para ahli hokum tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt, Beberapa contoh penggunaan doktrin ditemui dalam naskah-naskah pembelaan, pertimbangan hukum hakim, maupun dokumen-dokumen hukum lainnya.
5.       A. Apa yg dmksd dg kodifikasi hukum dan apa perbedaan antara kodifikasi hukum dan kompilasi hukum !
Jawab:
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Kompilasi hukum adalah pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda yang kemudian dikumpulkan dalam suatu buku tertentu. Dengan kegiatan ini semua bahan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, kompilasi secara bahasa tidak selalu merupakan produk hukum, tapi masih bersifat umum.
Perbedaan antara kodifikasi hukum dan kompilasi hukum adl:
terletak pada adanya kepastian dan kesatuan hukum. Dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam bentuk kitab undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru dan mengubah hukum yang telah ada.
6.       A. Apa yg dmksd dg azaz konkordansi dan azaz legalitas ?
Jawab:
Azaz konfordansi adl   asas keselarasan yakni maksudnya hukum yang ada di indonesia sebelumnya diselaraskan dengan hukum yang ada di belanda hukum perdata bersifat pluralistic yang artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuan hukum. Situasi ini adalah akibat adanya pedoman politik pemerintahan Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralisme sudah berlaku sejak belanda menjajah INA. Namun sekarang keadaan pluralisme sudah berkurang karena bagian hk perdata dalam KUHP itu sudah berlaku secara UNIFIKASI
Asas Legalitas ( Principle of Legality ) adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per Undang - Undangan. Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin yaitu : " Nullum dellictum nulla poena sine previa lege " .Asas Legalitas ini mengandung tiga pengertian, yaitu 1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan Undang - undang. 2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.   3. Aturan - aturan hukum pidana tidak berlaku surut ( Retroaktif  )


b. jlskn apa yg dmksd lex specialis derogat lex generalis !
Jawab:
artinya peraturan hukum yg bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Ex:
untuk memutuskan perkara tindak pidana narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan drpd ketentuan2 dlm KUHP.
c. . jlskn apa yg dmksd lex posteriori derogat lex priori!
Jawab:
asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
ex: UU no 4 th 1996 ttg hak tanggungan atas tanah otomatis menjadi pengganti ketentuan atau peraturan hukum ttg hipotik atas tanah yang ada dlm BW/ KUHPer.
7.       Dalam membuat suatu peraturan perundang2an harus mengikuti ttg tata cara ttg ketentuan2 perundang2anya. Pembuatanya dan hrs sesuai hierarki.
a.       Sebutkan hierarki peraturan perundang2an UU no 12 th 2011!
Jawab:
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b.      Sebutkan dan jelaskan ketetapan MPR yg berlaku hingga kini dan dasar hukumnya!
Jawab:
TAP MPR yang masih dianggap berlaku tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dengan total sebanyak 13 TAP MPR yang masih berlaku. TAP MPR yang masih berlaku tersebut, adalah :
1.      Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS.1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2.      Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
3.      Ketetapan MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
4.      Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. (dalam perkembangan terakhir telah terbentuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan)
5.      Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
6.      Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI.
7.      Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
8.      Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia.
9.      Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
10.  Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
11.  Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
12.  Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
13.  Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.
8.       A. Jelaskan dengan singkat pengertian dr hukum pidana , hukum perdata dan hukum internasional!
Jawab:
·         Pengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
·         Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:Hukum pribadi.Hukum Keluarga.Hukum Kekayaan.Hukum Waris.Hukum Dagang.Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
·         Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.

B. Jelaskan perbedaan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata minimal 4!
Jawab:
Perbedaan mengadili
Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata leh hakim perdata.sdg Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan:Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan. Sdg Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
Perbedaan dalam penuntutan:Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.Sdg Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa. Jadi, disni terdapat seorang jaksa.
Perbedaan alat-alat bukti:Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Sdg Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara.Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.sdg Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Perbedaan kedudukan para pihak.Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersikap pasif.sdg   Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
Perbedaan dalam dasar keputusan hakimDalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain) sdg Dalan acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
Perbedaan macamnya hukuman Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.sdg Dalam acara perdata, terdakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
Perbedaan dalam bandingan Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel. Sdg Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.






9.       Kedudukan hakim di pengadilan adalah melengkapi ketentuan2 hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum jelaskan dan berikankn ke 2 contoh tersebut !
Jawab:
Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap sengketa-sengketa konkret. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari fakta-fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan. Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum. Contoh:
a.  Ia senantiasa harus mampu menyesuaikan kaidah-kaidah hukum yang konkrit (perundang-undangan) terhadap tuntutan nyata yang ada di dalam masyarakat, dengan selalu memperhatikan kebiasaan, pandangan-pandangan yang berlaku, cita-cita yang hidup didalam masyarakat, serta perasaan keadilannya sendiri. Hal ini perlu dilakukan oleh seorang ahli hukum karena peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak selalu dapat ditetapkan untuk mengatur semua kejadian yang ada didalam masyarakat. Perundang-undangan hanya dibuat untuk mengatur hal-hal tertentu secara umum saja.
b.Seorang ahli hukum senantiasa harus dapat memberikan penjelasan, penambahan, atau melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada, dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. Hal ini perlu dijalankan sebab adakalanya pembuat Undang-undang (wetgever) tertinggal oleh perkembangan perkembangan didalam masyarakat.
Pembentukan hukum merupakan ketentuan hukum yang di buat jika hukumya belum jelas / belum ada. Yakni penerapan azaz non liquet artinya hakim / pengadian dilarang untuk menolak suatu perkara yang di ajukan kepadanya apabila perkara itu belum ada peraturan hukumnya. Melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya dengan cara menggali , mengikuti dan memahami nilai2 hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Contohnya yaitu yurisprudensi

10.   Apa yg dimaksud dg penafsiran hukum , sebutkan dan jelaskan apa yg dimaksud dg metode2nya (min 7)?
Jawab:
   Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.metode2 penafsiran hukum :
 1.Penafsiran secara tata bahasa (Grammatikal)
            Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara ahli bahasa.
contohnya :Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang bersangkutan dengan peraturan yang lain.
 2.Penafsiran Sistematis
            Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal 34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
 3.Penafsiran Historis
            Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
 a).sejarah hukumnya,Yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang bersangkutan.
 b)Sejarah undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
 4.Penafsiran Sosiologis(Teleologis)
            Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan  cara gramatikal selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat sekarang.
 5.Penafsiran Autentik(resmi)
            Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
 6.Penafsiran Nasional
            Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
 7.Penafsiran Analogis
            Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya ,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
 8.Penafsiran ekstensif
            Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’ termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
 9.Penafsiran  Restriktif
            Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.  Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian materil saja  sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
 10.Penafsiran a contrario(menurut peringkaran)
            Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan undang-undang tersebut.
            Contoh ;  Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi seorang laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang mengandung setelah perkawinannya  putusatau bercerai.jika anak itu dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan undang-undang kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.

11.   Jlskan selengkap2nya proses tahapan terbentuknya sistem nilai pada manusia sebagai individu, kelompok masyarakat, dengan adanya kaidah-kaidah sosial sampai dengan terbentuknya norma hukum!
Jawab:
Terbentuknya sistem nilai pada manusia bermula dari kebutuhan manusia akan keteraturan hidup bersama, hal ini tumbuh karena pada dasarnya manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan , untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama di rumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai panduan bertingkah laku. mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar dan tidak semua norma2 yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga masyarakat sosial karena untuk menjadi sembuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang. Dengan kata lain proses berjalan dan terujinya sebuah nilai pada masyarakat  menjadi institusi/lembaga yg akhirnya harus menjadi paduan dlm hidupp bersama dan mengundangkanya agar menjadi norma hukum.
12.   Jelaskan pengertian dan tujuan mempelajari ilmu hukum !
Jawab:
Menurut J.B daliyo Ilmu hukum merupakan ilmu pengetahuan yg objeknya adl hukum dg demikian ilmu pengetahuan hukum akan mempelajari mengenai semua seluk beluk mengenai hukum . ilmu hukum sebagai ilmu yg mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala/ fenomena kehidupan manusia dimanapun dunia ini dari masa kapanpun.
Tujuan mempelajari ilmu hukum pada prinsipnya adl untuk memiliki kemampuan dan untuk memecahkan masalah2 yang timbul dalam masyarakat.
13.   Mengidentifikasikan hukum yg diterima semua kalangan sangat sulit , namun demikian saudara diminta mengidentifikasikan pengertian hukum lengkap dan jelas termasuk unsur-unsurnya!
Jawab:
Hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh lembaga pemerintah dan memaksa seseorang untuk taat dan patuh terhadap hukum tersebut serta bagi yang melanggar peraturan yang sah tersebut di kenai sanksi yang tegas.
Unsur2 hukum yaitu
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan2 resmi yang berwajib
c.       Bersifat memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.

14.  Apa yang dinamakan dengan asas hukum? Jelaskan! Apabila dalam system hukum terjadi pertentangan, bagaimana peran asas hukum tersebut?
Jawab:
Asas hukum adalah: Aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya, terjadi pertentangan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka harus kembali melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu peraturan hukum berlaku secara universal
15.  Sehubungan dengan soal diatas, sebutkan minimal 3 contoh asas hukum dengan contoh konkritnya!
Jawab:
Contoh asas-asas hukum :
a. Asas legalitas “tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana = asas undang-undang tidak berlaku surut) = Nullum delictum sine praevia lege poenali”Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah), bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
b. Asas In Dubio Pro Reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
c. Asas Similia Similibus ialah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
d. Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
e. Asas Geen Straft Zonder Schuld ialah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
f. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undnag-undang terdahulu, sejauh undnag-undang itu mengatur objek yang sama. Ex:uu no 4 th 1996 tentang hak tanggungan atas tanah menjadi otomatis pengganti ketentuan / peraturan hukum tentang hipotik atas tanah yg ada dlm KUHPer
g. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yakni suatu asas undang-undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat. Ex: UU no 3 th 1992 ttg jamsostek sbg peraturan hukum yg derajatnya lbh tngi menghapus PP no 33 th 1977 ttg ASTEK.
h. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan yang umum.ex: untuk memutuskan perkara tindak pidana narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan drpd ketentuan2 dlm KUHP.
16.  Jelaskan arti pentingnya fungsi asas hukum dalam system hukum!
Jawab:
                   1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh, dalam hukum acara perdata dianut “ asas pasif bagi hakim, artinya hakim hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
                   Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum. Fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “Lex superior derogat legi inferiori”, yaitu aturan yang lebih tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang lebih rendah. Ex: Undang-Undang lebih diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah, ataupun peraturan pemerintah diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah.
         Sebagai Rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan, seperti asas hukum Acara Peradilan menganut tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara diubah menjadi adanya keharusan untuk mewakili.
         Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, sehingga setiap terjadi pertentangan didalam mekanisme kerjanya, senantiasa akan diselesaikan oleh asas hukum.
         Asas hukum tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat spesifik.
17.  Jelaskan pengertian tentang system hukum dan unsur-unsurnya! Sebutkan minimal 2 sistem hukum yang saudara ketahui!
Jawab:
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
1.      Sistem Hukum Eropa Kontinental ( Civil Law )
Sistem hukum eropa kontinental atau yang lebih dikenal dengan civil law merupakan sistem hukum yang bercirikan bahwa hukum memperoleh kekuatan yang mengikat atau bisa dijalankan oleh penguasa apabila hukum telah tertuang dan tertulis dalam undang-undang atau konstitusi. Hierarki kekuasaan hukum dalam civil law mulai dari atas adalah Undang-undang Dasar (konstitusi), pembagian kekuasaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

2.      Sistem Hukum Anglo-Saxon ( Anglo-Amerika/ Common Law )
Sistem hukum anglo-saxon atau yang lebih dikenal dengan common law berkembang di Negara Inggris dan dikenal dengan sebutan unwritten law (tidak tertulis). Artinya dalam sistem hukum common law, hukum yang tidak tertulis dalam undang-undang atau konstitusi masih dapat diakui sepanjang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Jadi keputusan bersumber pada putusan-putusan pengadilan. Hierarki kekuasan hukum dalam common law mulai dari atas adalah supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-undang Dasar (konstitusi).

18.  Jelaskan tentang sumber, tujuan dan fungsi hukum !
Jawab:
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
Tujuan dari hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa; untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat;  sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.
19.  Pembidangan hukum berdasarkan isi/kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas 2 jenis, Sebut dan jelaskan, serta berikan contohnya!
Jawab:
Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur hubungan orang perorangan, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contonya: Hukum Perorangan ,Hukum Keluarga , Hukum Kekayaan, Hukum waris, Hukum dagang.
Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara/ alat-alat kelengkapan negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.

20.  Jelaskan tentang pengertian penemuan hukum! Siapa yang melakukan penemuan hukum? Dan jelaskan kenapa aktivitas penemuan hukum itu harus dilakukan?
Jawab:
Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum secara ilmiah dan secara praktikal  sebagai sebuah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum berkenaan dengan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen), konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum.
Pihak yang dikenal luas dalam sejarah maupun didalam literature melakukan penemuan hukum pada umumnya adalah hakim ( penemuan hukum konfliktif).akan tetapi Disamping hakim, yang melakukan penemuan hukum adalah notaries.
aktivitas penemuan hukum itu harus dilakukan oleh karena hukumnya, terutama hukum tertulisnya, tidak jelas atau tidak lengkap, maka hukumnya perlu dicari perlu diketemukan. Oleh karena itu diperlukan penemuan hukum. Telah luas diketahui bahwa (peraturan) hukum itu tidak jelas dan tidak lengkap. Tidak mungkin ada peraturan hukum yang lengkap selengkap-Iengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya. Hal ini memang wajar oleh karena kepentingan manusia itu tidak terhitung jumlah maupun jenisnya, sehingga tidak mungkin ada satu peraturan hukum yang dapat mengatur kepentingan manusia itu secara tuntas, lengkap dan jelas.

21.  Jelaskan pengertian penafsiran hukum ! Apa perbedaan yang hakiki antara penafsiran  Hukum dengan penemuan hukum?Sebutkan 2 contoh penafsiran hukum!
Jawab:
Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.
Penafsiran hukum :mencari dan menetapan makna yang di maksud pembuat UU dalam dalil yag tercamtum dalam undang2. Penemuan hukum: pengembangan hukum scr ilmiah dan praktikal  berkenakan dg peristiwa hukum yg blm terdapaat dalam UU dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Contoh kasus yang pernah terjadi misalnya ketika Hakim Bismar Siregar menganalogikan “kemaluan wanita” sebagai suatu “barang”, sehingga seorang pria yang ingkar janji menikahi pasangannya dapat dianggap telah menipu “barang” milik orang lain (Pasal 378 KUHP). Kemudian dalam kasus pengajuan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum menganggap dirinya berwenang meskipun KUHAP tidak mengatur masalah itu, perbedaan interpretasi dalam menentukan delik pornografi atau pada kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di Yogyakarta ketika termohon pra peradilan dalam eksepsinya mendalilkan bahwa pelecehan seksual tidak diatur dalam perundang-undangan (KUHP).