Minggu, 29 November 2020

Sekilas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Terkait KUP

Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. 

Terdapat tiga pokok perubahan terkait KUP dalam UU Cipta Kerja, yakni:

A. MENGENAI PENGURANGAN SANKSI BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 UU KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak. Rincian besaran uplift factor adalah sebagai berikut:

1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%; 

2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%; 

3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%; dan

4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

B. PENGURANGAN IMBALAN BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan imbalan bunga yaitu pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) & ayat (4), Pasal 27B UU KUP. Formula besaran imbalan bunga yang sebelumnya adalah sebesar 2% per bulan diubah sehingga menjadi sebesar pajak lebih bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12.

C. PENGHAPUSAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM UU KUP YANG SELAMA INI MENIMBULKAN MULTITAFSIR.

Beberapa ketentuan yang dihapus adalah ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) yaitu tentang pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak, serta Pasal 13A yaitu tentang kealpaan pertama kali wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang selama ini sulit dibuktikan.

 

Kamis, 23 Januari 2020

kenapa harus punya rule / komitmen dengan pasangan pra menikah?

hey guys.. udah lama sekali gue gak ngeblog sampai udah jadi mamak2.
sekarang saya adalah mamak2 beranak satu dengan suami satu.

saya menikah di 25 desember 2015 di usia 21 tahun. kala itu mikirnya hanya cinta mati takut si doi berpaling ke lain hati yuk buruan nikah.. hallahhh.

ternyata setelah menikah selama lima tahun gue baru sadar betapa pentingnya sebuah rule and plan dalam sebuah rumah tangga.
you know what? karena waktu itu gue pikir semuanya akan let it flow begitu aja dan menganggap bertanya atau berbicara seperti itu pada suami itu tabu. alhasil sampe detik ini gue menulis blog ini gue masih menjadi objek batin yang gusar.
sekarang gue baru tau.. saat kita hendak menikah dengan seseorang selain berdasarkan cinta kita juga harus memiliki beberapa hal pertanyaan. contohnya yang selama ini belum pernah gue tanyakan:
1. berapa sih take home pay kamu satu bulan?
ini penting sebenernya setelah punya anak, dulu gue pikir yg penting gue kerja gak perlu lah nanya2 doi gajinya berapa. namun ternyata setelah punya anak kebutuhan gue menikat drastis ges. mulai dari dana untuk daycare, ART dirumah, sekolah anak, dan kebutuhan2 printilan anak lainya yang tak terlihat namun ternyata menghabiskan lebih dari 1/2 gaji. ini asli gesss.. kalo lu udah mamak2 pasti tau lah.
2. setelah menikah kita akan tinggal dimana?
ini juga penting ditanyakan. karena ternyata untuk menyatukan dua jiwa yang berbeda itu sulit, contoh setelah lima tahun kita nikah suami masih tinggal bersama ortunya. kebetulan kami LDM sih jadi gue di jakarta suami di jawa tengah.. namun di puncaknya gue sudah bosan sekali dengan ke LDM an ini.. ternyata jika suami resign dia pun gak akan mau krn dia itu kodratnya kepala rumah tangga. kalopun gue yg resign dia maunya tetap tinggal di rumah ortunya. namun gimana ya gess.. menantu perempuan dan mertua perempuan itu meskipun kami hubunganya baik2 saja namun hati ini,.. misal mertua orangya cinta kebersihan dan ingin selalu rumahnya clean.. sedangan gue mamak2 milenial ini, ya bukanya gak cinta kebersihan juga. namun berdasarkan seminar parenting konsul ke psikolog dan tumbuh kembang anak, anak kecil itu harusnya di bebaskan mengeksplorasi dunianya seperti brantakan dirumah (mengekplorasi isi rumah) main diluar blablabla banyak deh gak gue ceritain ya krn intinya punya anak kecil itu selain gue nya repot hanya bisa beres2 ketika anak tidur, kedua anak kecil suka mengekplorasi dan tugas kita hanya mendampingi mengawasi dan mengarahkan. berdasarkan hal tersebut gue merasa gue kurang cocok dg beliau.. namun bukan berati gue gak mencintai dan menghormati beliau ya gess,, gue hanya pengen keseharian gue itu nyaman dan lepas gak tertekan krn sesuai dg apa mau gue dan gak pengen juga orang tua ngrasa gak nyaman dg tingkah gue,.. namun sepertinya for ever suami gue akan selalu serumah dg ibu mertua gue,
kini gue merasa bingung... gue harus bagaimana? namun gimanapun juga gue adalah mamak2 dengan satu anak laki2 juga. gue sadar sih kalo anak laki2 itu berbaktinya sama ibu lah kalo gue berbaktinya sama suami. namun sejauh inikah?
kadang gue mikir apa gue harus mengorbankan perasaan gue seumur hidup gue memendam pertanyaan ini.. gue gak nyaman dengan kondisi ini tapi gue gak tau batas sejauh mana anak laki2 berbakti pada ortu dan batas tanggungjawab laki2 pada anak istri,
sementara untuk seluruh keputusan internal rumah tangga kami suami selalu menceritakan dan bertanya mengenai pendapat ibunya. serta selalu setuju.. mulai dari cara merawat anak, ini itu dan sebagainya. jujur aku gak pengen suami selalu mengambil keputusan dengan cara seperti itu. gue pengenya jika keputusan internal rumah tangga kami nahkoda suami dan bisa di putuskan dg musyawarah internal. namun ya sudahlah ini smua juga terpaksa harus berjalan krn gak ada komitmen apapun tentang pernikahan kami,
terkadang gue pengen nangis iri pada rumah tangga orang lain yang suami istri mampu berdiri sendri tidak ikut sana sini.
kelak jika anak gue udah dewasa gue mungkin juga akan berkomitmen seperti di atas.
alhasil sampe 5 tahun ini gue masih bingung dengan rule to play dalam rumah tangga ini.
dan sementara kami memilih untuk LDM sebagai cara terbaik untuk mengurangi kehancuran hati gue.

sekian curcol malam ini kapan2 gue lanjutin curhat lagi hanya kepadamulah blog..

Minggu, 01 Februari 2015

Di Langit Kota Semarang Jawa Tengah

Usai sudah perjalanan hidupku untuk menimba ilmu di STAN, almamaterku tercinta. Oktober 2014 aku lulus dari Prodip I pajak dan puji tuhan tak lama setelah itu tepatnya awal bulan Desember 2014 BKN mengadakan Tes Kemampuan Dasar atau yang biasa di sebut TKD. setelah selesai menjalani TKD, awal januari 2015 kami melaksanakan Orientasi di Istora Senayan, Jakarta. lalu akhir bulan januari 2015 kembali lagi ke Jakarta untuk penandatanganan SDIP dan Internalisasi pegawai baru.
Kini keputusan ini telah di tentukan, tiba saatnya untukku mengabdi pada negara ini, kata-kata SIAP DI TEMPATKAN DI SELURUH INDONESIA yang ku tanda tangani saat awal masuk STAN seharusnya kuingat dan ku pahami baik-baik.
Saat ku buka pengumuman penempatan OJTku, tangis itu tiba-tiba pecah malam itu juga. meski sudah menyiapkan mental baik-baik, tapi hatiku sedikit menolak untuk di tempatkan di Ibu kota Jawa Tengah. sampai malam ini pun sebenarnya hatiku masih belum menerimanya.
Malam ini hari pertama aku di bawah langit kota Semarang, memandang langit seraya berkata "Tuhan Kuatkan Aku disini, Jadikanlah Aku Hambaku Yang Ikhlas Untuk Mengabdi pada Negeri Ini serta Berilah Hasil Terbaik dari Usaha Hamba".
bagaimana tak sedih, Hari ini hampir 4 tahun aku berpacaran dengan seseorang. yeah Long Distance Relationship, dari awal memang long distance, aku pun tak keberatan dengan keadaan ini. tapi setidaknya sebelum pengumuman ini dibuka, aku berharap diberi penempatan di sisinya. setidaknya selama masa magang biarkan aku terus melihat dia disisiku.
tapi setelah pengumuman ini keluar pun setidaknya aku masih bisa berharap lagi untuk kelak penempatan definitifku bisa dengan denganya.
TUHAN JIKA DIA JODOHKU, JANGAN BIARKAN JARAK INI MENJADI SUATU BENTENG BESAR YANG MEMISAHKAN KAMI.
TUHAN IJINKAN AKU BERSAMANYA DENGAN RESTUMU.
maafkan aku tuhan, begitu egoisnya aku tak mensyukuri nikmatmu, sedang aku masih berada di tengah perkotaan. padahal teman-teman yang di tempatkan di pedalaman sana pun masih dapat bersyukur atas nikmat yang kau berikan.
tuhan beri kami kekuatan untuk menjalani hidup ini.
Amin

Sabtu, 27 Desember 2014

Status Ayah Tiri, Mahromkah?


Saya remaja perempuan yang sudah haidh, saya juga mengenakan jilbab. Saya mempunyai ayah tiri, didepannya saya tidak mengenakan jilbab.
1. Apakah ayah tiri termasuk keluarganya ayah tiri adalah muhrim saya?
2. Apakah saya berdosa?
Dari Aromi Nathasya
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika Seorang lelaki menikahi janda yang memiliki anak perempuan, dalam bahasa syariat, status anak perempuan ini disebut rabibah bagi suami ibunya.
Apakah rabibah ini mahram bagi suami ibunya?
Permasalahan ini telah Allah jelaskan dalam Alquran,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23)
Ayat ini menjelaskan hubungan antara ayah tiri dengan rabibah (anak tiri), bawaan istrinya. Kapan seorang rabibah berstatus sebagai mahram. Ada dua pendapat ulama dalam memahami ayat ini kaitannya dengan hubungan kemahraman,
Pendapat pertama, bahwa seorang lelaki berstatus sebagai mahram bagi anak tirinya dengan satu syarat: jika dia telah kumpul dengan ibunya. Baik si anak itu tinggal dalam asuhan bapak tiri, maupun tinggalnya terpisah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pendapat kedua, bahwa seorang lelaki berstatus sebagai mahram bagi anak tirinya dengan dua syarat
a. Si suami belum campur dengan ibunya.
b. Rabibah tersebut tinggal bersama ayah tiri-nya.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib dan ulama madzhab dzahiriyah.
Dari Malik bin Aus, beliau bercerita:
Saya memiliki seorang istri. Dia meninggal dan dia telah melahirkan anakku. Akupun sedih karenanya. Lalu Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menemuiku. Beliau bertanya, “Apa yang terjadi dengan dirimu?” “Istriku meninggal.” Jawabku. Ali kembali bertanya, “Apakah dia punya anak perempuan?” Aku jawab, “Ya, di Thaif.” “Apakah dia tinggal bersamamu?” Tanya Ali mendetailkan. “Tidak, dia di Thaif.” Ali spontan menyarakan: “Nikahi dia (anak perempuan istrimu).” Aku-pun teringat ayat Alquran: “Bagaimana dengna firman Allah: ‘Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri’?” Kemudian Ali bin Abi Thalib menegaskan:
إنها لم تكن في حجْرك، إنما ذلك إذا كانت في حجرك
“Anak itu tidak berada dalam asuhanmu. Ayat itu berlaku jika si anak tersebut tinggal bersamamu (dalam asuhanmu).” (Tafsir Ibn Katsir, 2/252).

Pendapat yang Lebih Kuat tentang Status Ayah Tiri

Ada satu riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bisa kita jadikan acuan untuk menentukan pendapat yang paling kuat,
Bahwa Ummu Habibah – salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamradhiallahu ‘anha pernah menawarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ya Rasulullah, nikahilah Saudariku, Azat bintu Abi Sufyan.”
“Apakah kamu mengharapkan hal itu?” Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Ya, karena aku pasti punya madu. Aku ingin yang menjadi maduku adalah saudariku.”
“Itu tidak halal bagiku.” Komentar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian Ummu Habibah memberi alasan, “Kami mendengar kabar, Anda akan menikahi putri Abu Salamah.”
“Putri Ummu Salamah?” Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keheranan.
“Ya” Kata Ummu Habibah.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan mengapa hal itu dilarang,
إنها لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حَلَّتْ لي، إنها لبنت أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثُوَيْبَة فلا تَعْرضْن علي بناتكن ولا أخواتكن
“Andaikan dia bukan anak asuhanku, maka dia tidak halal bagiku. Dia adalah anak saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan untukku putriku atau saudaraku.” (HR. Bukhari 5101 dan Muslim 1449)
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan alasan terlarangnya beliau nikah dengan putri Ummu Salamah adalah karena beliau sudah menikah dengan ibunya, yaitu Ummu Salamah.
Karena itu, pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa syarat si rabibah bisa menjadi mahram, tidakharus tinggal dalam asuhan ayah tirinya. Artinya meskipun si rabibah tinggal jauh dari ayah tirinya, sementara si ayah tiri ini telah melakukan hubungan badan dengan ibunya maka si ayah tiri ini menjadi mahram dengan putri istrinya.
Sementara keterangan dalam ayat: “yang dalam asuhanmu” ini hanya untuk menceritakan umumnya, sehingga tidak bisa disimpulkan sebaliknya. Demikian keterangan Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/251).
Karena ayah tiri anda adalah mahram bagi anda, maka anda boleh tidak berjilbab di hadapannya.
Allahu a’lam.

Bagaimana Bisa Seorang Ibu Tak Tau Aku





Ibu.. mendengar kata ini semua orang tau ibu itu sosok yang melahirkan kita dan sosok yang serba tau tentang kita secara mendetail. Tapi bagaimana bisa seorang ibu tak pernah mengerti aku? Bukankah seorang ibu selalu ingin anaknya bahagia.
Tapi aku? Setiap kali aku bangun pagi perasaan jengkel selalu menggumpal di hatiku. Iya harusnya tau kan apa makanan kesukaan anaknya apa yang tidak ia suka. Saat aku benci jengkol, ibu malah membeli jengkol sebanyak-banyaknya. Saat aku bilang aku tak suka telur ia malah membelikanya. Setiap hali makanan yang memang aku tak bisa memakanya pasti ia malah membelikan sebanyak-banyaknya.
Bagaimana bisa disebut seorang orang tua. Membeli televisi, motor, mesin cuci, dan segala peralatan lainya bisa walau dengan jalan mengangsur. Kenapa membelikanku ilmu tak bisa? Kenapa harus orang lain yang lebih mengerti aku dari pada seorang ibu?
Kenapa ya tuhan. Ayah ibuku masih hidup tapi aku seoerti yatim piatu,
Mereka saja tak pernah mengerti aku, lalu bagaimana aku dapat mencintai mereka melebihi orang yang mengerti aku beberapa tahun silam ya tuhan.
Seandainya aku bisa mati sekarang juga dan dapat terlahir kembali dari keluarga yang sangat miskin tapi sangat menyayangiku. Aku memilih itu ya tuhan
Mungkin dengan aku terlahir dari keluarga yang super miskin itu aku tak bisa menggapai apa yang aku inginkan termasuk menimba ilmu. Tapi, aku punya keluarga yang menyayangiku. Saat aku terlahir dari keluarga miskin dan tak bisa menggapai mimpiku itu sangat wajar. Karena kita susah bersama.
Tapi bagamana bisa mereka hidup dalam kesenangan dan membiarkanmu seperti ini bertahun-tahun.
Anehnya mereka tak merasa canggung dengan keadaanku yang di topang oleh orang lain yang menyayangiku.
Apakah aku yang gagal sebagai anak? Ataukah mereka yang gagal sebagai orang tua?

Jumat, 19 Desember 2014

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

PPh pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
 

Masa perolehan penghasilan < 12 Bulan






Penghitungan PPh Pasal 21


PTKP (penghasilan tidak kena pajak) ,PMK162/PMK.011/2012:

PTKP Karyawati

Tarif

 








Sumber: PER-31/pj/2012, Slide DJP