Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Tegal merupakan salah satu kantor yang termasuk dalam
koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terletak pada
jalur lalu lintas utara yang menghubungkan Jakarta dan Surabaya. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama memiliki luas wilayah kerja sekitar 458.339 yang masih
terdiri dari tiga daerah meliputi :
1. Kodya
Daerah Tingkat II Tegal
2. Kabupaten
Daerah Tingkat II Tegal
3. Kabupaten
Daerah Tingkat II Brebes. Dengan batas wilayah:
·
Batas wilayah utara : Laut.
·
Batas wilayah selatan : Kecamatan
Bumiayu, Kabupaten Brebes.
·
Batas wilayah timur : Kecamatan
Warureja, Kabupaten Tegal.
·
Batas wilayah barat : Kecamatan Losari
sebagai Kabupaten Brebes.
Adapun
penghidupan sosial ekonomi penduduk diperoleh dari:
1. Pertanian,
antara lain:
a. Bawang
merah dan cabe merah di daerah Kabupaten Brebes, bawang putih di sekitar daerah
gunung slamet kabupaten Tegal.
b. Tebu di daerah Kabupaten Tegal dan Brebes,
untuk memasok Pabrik Gula Pangkah (Kabupaten Tegal), Jatibarang dan Banjaratma
(Kabupaten Brebes).
2. Perikanan
(Nelayan) bagi penduduk di sekitar pantai utara yang meliputi Kabupaten Brebes,
Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
3. Pengecoran
Logam merupakan “Home Industry” didaerah kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
4. Industri
pengolahan Teh, Gula, dan Air Mineral
Sektor usaha yang strategis dan cukup
menunjang pemerintah adalah industri pengolahan teh wangi dan air mineral, sedangkan
industri gula pangkah Jatibarang dan Banjaratma merupakan bagian dari PTP XV
dan XVI yang berkedudukan di Solo, sehingga kewajiban perpajakannya lebih
banyak di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Untuk sektor pertanian
dan perikanan serta pengecoran logam merupakan sektor ekonomi rakyat dan Home
Industry yang cukup potensial bagi penerimaan pajak.
Peta Administratif
Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal
Gambar 1