Jumat, 05 September 2014

Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal


Pada bulan Juni tahun 1964, pemerintah mendirikan Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan yang diresmikan oleh DPJ Drs. Soejono Brotodihardjo. Dengan wilayah kerja dari Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan meliputi wilayah Karisidenan Pekalongan termasuk Kabupaten Tegal dan Brebes, sementara Kotamadya Tegal pada saat itu belum terbentuk.
Melalui Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Tegal, usaha untuk menggali potensi pajak terus digalakkan seiring dengan perkembangan perekonomian dikedua daerah tersebut Kabupaten Tegal baik pada saat itu hingga sekarang. Tegal tidak saja terkenal dengan produksi gula tebu, tetapi juga terkenal dengan daerah penghasil ikan namun juga dikembangkan pertanian bawang putih yang berlokasi sekitar daerah Gunung Slamet, sedangkan untuk daerah Kabupaten Brebes yang memiliki areal bawang merah dan cabai merah yang luas mampu memproduksi kedua komoditi tersebut dalam jumlah besar. Bahkan produksi bawang merah dan cabai merah  


merupakan stok nasional untuk komoditi tersebut. Karena adanya kondisi yang memungkinkan untuk berkembang, seiring dengan peningkatan potensi ekonomi masyarakat, maka Dirjen Pajak mempertimbangkan agar Kantor Dinas Luar (KDL) menjadi Kantor Inspeksi Tegal. Maka pada tahun 1970 Menteri Keuangan memberikan persetujuan untuk meningkatkan status sebagai Kantor Inspeksi Pajak Tegal dengan peresmiannya dilakukan oleh DJP Drs. Sutadi Sukarya. Untuk sementara pimpinan kantor dijabat Bapak Soeryodiningrat merangkap sebagai Kepala Bagian Pajak Langsung.
Selang beberapa bulan kemudian pimpinan yang baru dilantik oleh DJP Drs. Sukarya dan sebagai Kepala Kantor Inspeksi Pajak Tegal yang pertama adalah Drs. Setyarso.
Nama Kantor Inspeksi Pajak Tegal kemudian diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 1989 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 276/KMK/.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Pajak, diatur tentang perubahan penanaman dari Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak, dengan didasari bahwa dewasa ini tugas Dirjen Pajak tidak hanya melakukan inspeksi atau pemeriksaan semata tetapi juga mengutamakan pelayanan administrasi pajak kepada masyarakat luas terutama bagi Wajib pajak. KPP Tegal sejak masih berstatus sebagai Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Kantor Inspeksi Pajak Tegal telah mengalami perpindahan lokasi. Dimulai sejak masih menempati gedung milik Negara di Jalan Dr. Sutomo, hingga saat ini berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 5 Kotamadya Tegal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar