Pada
bulan Juni tahun 1964, pemerintah mendirikan Kantor Inspeksi Keuangan
Pekalongan yang diresmikan oleh DPJ Drs. Soejono Brotodihardjo. Dengan wilayah
kerja dari Kantor Inspeksi Keuangan Pekalongan meliputi wilayah Karisidenan
Pekalongan termasuk Kabupaten Tegal dan Brebes, sementara Kotamadya Tegal pada
saat itu belum terbentuk.
Melalui
Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Tegal, usaha untuk menggali potensi pajak
terus digalakkan seiring dengan perkembangan perekonomian dikedua daerah
tersebut Kabupaten Tegal baik pada saat itu hingga sekarang. Tegal tidak saja
terkenal dengan produksi gula tebu, tetapi juga terkenal dengan daerah
penghasil ikan namun juga dikembangkan pertanian bawang putih yang berlokasi
sekitar daerah Gunung Slamet, sedangkan untuk daerah Kabupaten Brebes yang
memiliki areal bawang merah dan cabai merah yang luas mampu memproduksi kedua
komoditi tersebut dalam jumlah besar. Bahkan produksi bawang merah dan cabai
merah
merupakan
stok nasional untuk komoditi tersebut. Karena adanya kondisi yang memungkinkan
untuk berkembang, seiring dengan peningkatan potensi ekonomi masyarakat, maka
Dirjen Pajak mempertimbangkan agar Kantor Dinas Luar (KDL) menjadi Kantor
Inspeksi Tegal. Maka pada tahun 1970 Menteri Keuangan memberikan persetujuan
untuk meningkatkan status sebagai Kantor Inspeksi Pajak Tegal dengan
peresmiannya dilakukan oleh DJP Drs. Sutadi Sukarya. Untuk sementara pimpinan
kantor dijabat Bapak Soeryodiningrat merangkap sebagai Kepala Bagian Pajak
Langsung.
Selang
beberapa bulan kemudian pimpinan yang baru dilantik oleh DJP Drs. Sukarya dan
sebagai Kepala Kantor Inspeksi Pajak Tegal yang pertama adalah Drs. Setyarso.
Nama
Kantor Inspeksi Pajak Tegal kemudian diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) pada tahun 1989 sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak,
dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 276/KMK/.01/1989 tanggal 25 Maret
1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dirjen Pajak, diatur tentang perubahan
penanaman dari Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak, dengan
didasari bahwa dewasa ini tugas Dirjen Pajak tidak hanya melakukan inspeksi
atau pemeriksaan semata tetapi juga mengutamakan pelayanan administrasi pajak
kepada masyarakat luas terutama bagi Wajib pajak. KPP Tegal sejak masih
berstatus sebagai Kantor Dinas Luar Tingkat I dan Kantor Inspeksi Pajak Tegal
telah mengalami perpindahan lokasi. Dimulai sejak masih menempati gedung milik
Negara di Jalan Dr. Sutomo, hingga saat ini berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono
No. 5 Kotamadya Tegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar