2.1
Kedudukan Pancasila
2.1.1. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan sebagai Sumber dari segala Sumber
Hukum.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Gronslag)
dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi
dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai
dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila
itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib
hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau
peraturan, mulai dari UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden),
dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila
sebagai landasan hukumnya.
Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak
boleh bertentangan dengannya.Oleh
sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara
RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak
berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai
akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum
yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan
tidak boleh diubah.
2.1.2 Pancasila dalam
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber hukum Positif
Dalam
kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik
indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD
1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian
seluruh peraturan perudang- undangan di indonesia harus bersumber pada
pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau
dasar filsafat negara RI.
Dalam
alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu
hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde)
atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan
hukum.
Dengan di cantumkanya pancasila
secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara
tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi
dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan
asas- asas cultural.
2.2 Fungsi Pancasila
Dalam perjalanan sejarah
ketatanegaraan Republik Indonesia, Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia
itu memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai dasar negara
Pada tanggal 1 juni 1945, Ir.soekarno
dihadapan BPUPKI
mengusulkan lima hal sebagai calon Dasar negara yang akan dibentuk yang beliau
namakan Pancasila. Hal ini dibenarkan oleh Drs. Moh. Hatta salah seorang
Proklamator ketika menerima gelar DOKTOR HONORIS CAUSA dalam Ilmu Hukum dari
Universitas Indonesia tanggal 30 september 1976, dan dalam pidato penerimaanya
antara lain menyatakan, Bung Karno (Ir. Soekarno) adalah salah seorang yang
menjawab pertanyaan dari Dr. Radjiman yang mengatakan Indonesia yang akan
didirikan apa dasarnya. Jadi sejak semula memang Pancasila dimaksudkan sebagai
dasar negara maka Pancasila menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 adalah
merupakan sumber daripada segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia.
b. Sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia
Pancasila bukan hanya untuk diketahui
saja, tetapi harus diamalkan sehingga menjadi pedoman hidup (way of life) yang dapat mempersatukan
kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir
dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam sifatnya. Fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup inilah yang selanjutnya diatur dalam
butir-butir P-4 yang jumlahnya ada 45 butir.
c. Sebagai kepribadian
bangsa Indonesia
Kepribadian inilah ciri khas seorang
manusia atau masyarakat dengan orang lain atau masyarakat lain. Kepribadian
bangsa Indonesia ialah ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain. Letak kepribadiannya ialah pada kelima sila yang merupakan stu kesatuan
yang utuh tidak terpisahkan.
d. Sebagai jiwa bangsa
Indonesia
Menurut Von Savigny, setiap bangsa
mempunyai jiwa, sehingga apabila jiwa itu diambil, maka bangsa itu akan mati.
Oleh karena itu setiap bangsa akan mati-matian mempertahankan jiwa tersebut,
yang merupakan sesuatu miliknya yang sangat dijunjung tinggi. Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila adalah merupakan jiwanya, karena terbukti dengan setiap
ada usaha untuk mengambilnya dalam arti mengganti dengan ideologi lain selain
Pancasila, maka rakyat Indonesia secara mati-matian mempertahankannya. Dalam
sejarah dapat dilihat sejak adanya usaha dari Muso untuk berusaha mengganti
Pancasila dengan Komunisme tahun 1948, kemudian Liberalisme. Darul Islam dengan
tentara Islam Indonesia, dan terakhir Gerakan 30 september 1965 bangsa
Indonesia dengan gigih membela dan mempertahankan mati-matian, sehingga
Pancasila dinyatakan SAKTI. Maka terbuktilah, bahwa Pancasila adalah merupakan
jiwa dari bangsa Indonesia.
e. Sebagai tujuan yang
akan dicapai oleh bangsa Indonesia
Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia,
ialah suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib,dan damai. Jdi
meskipun tujuan yang hendak dicapai adalah masyarakat yang dicita-citakan,
namun tetap berdasarkan Pancasila.
f. Sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia
Pancasila telah mendapat persetujuan dari
wakil-wakil rakyat, menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
kita junjung tinggi, bukan karena sekedar ia telah ditemukan kembali dari
kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
g. Sebagai satu-satunya
asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebutan ini dapat dilihat dalam
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, dalam arti pengertian asas ini meliputi juga
dasar, landasan dan pedoman serta kata lain yang mengandung pengertian yang
sama dengan asas. Sehingga partai-partai politik yang hidup di Indonesia
termasuk organisasi kemasyarakatan wajib mencantumkan asas ini dalam anggaran
dasar masing-masing organisasinya.
h. Sebagai moral
pembangunan
Sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dijadikan
tolak ukur dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, baik dalam perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
I.
Sebagai
pengamalan dari pembangunan nasional
Pancasila
sebagai tujuan nasional, artinya untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila
harus dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam GBHN, Pelita, berbagai proyek
dan seluruh kegiatan Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
rakyat baik tingkat pusat maupun daerah.
2.3
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat
2.3.1
Pengertian
Filsafat
Secara etimologis,”filsafat”berasal
dari bahasa yunani Phile yang berarti
cinta dan sophia yang berarti
kebijaksanan. Jadi filsafat berarti cinta
kebijaksanaa.
Dr.I.R.J Gred dalam bukunya Elemen
Philosop merumuskan filsafat sebagai “ilmu pengetahuan yang timbul dari
prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budi kodrati dengn mencari sebab
dan musababnya yang terdalam.
Objek material filsafat adalah seluruh realitas, sedangkan
objek material ilmu pengetahuan lainnya senantiasa khusus dan terbatas.
Ilmu-ilmu pengetahuan lainnya senantiasa menyelidiki bagaimana struktur
objeknya, sedangkan filsafat selalu mencari sebab-sebabnya yang terdalam,
mencari hakekat realita. Jadi apabila kita berfilsafat kita slalu berusaha
untuk berfikir mendasar dan mendalam, berfikir radikal,dengan mencari akar yang
terdalam bukan berdasarkan agama, sebab agama berdasarkan wahyu ilahi,melainkan
dengan mengguanakan kekuatan budi kodrati manusia terdiri (Gunawan
Tetiardjo,1999”4)
Kita perlu berfikir berdasarkan
filsafat agar kita menemukan jawaban atas suatu pertanyaan secara mendasar dan
menyadari bahwa sebagai manusia ciptaan tuhan yang derajatnya lebih tinggi dari
pada mahluk yang lainya, kita memiliki anugerah daya cipta dan budi kodrat.
2.3.2
Pancasila
disebut sebagai Filsafat
Pancasila
memenuhi ciri-ciri sebagai filsafat. Dibawah ini adalah beberapa pendapat yang
menyatakan bahwa pancasila adalah suatu filsafat:
1. Pendapat
Muh.Yamin.
Dalam bukunya
naskah persiapan undang-undang dasar 1945,Muh.Yamin(1962) menyebutkan :
“Ajaran
pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat.
Hakekat filsafat
Friedrich Hegel (1770-1831) ialah sintesis pikiran lahir dari antitesis pikiran
dari pertentangan pikiran lahirnya persatuan yang harmonis. Begitu pula dengan
ajaran pancasila,satu sintesis negara yang lahir dari satu antitesis.
Dan
kemerdekaan itu kita susun menurut acaran filsafat pancasila yang disebutkan
dengan terang dalam mukadimah konstiusis 1945 itu yang berbunyi:”Maka dengan
ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang berbentuk
republik kesatuan berdasarkan ajaran pancasila,disini disebutkan sila yang
keliama untuk mewujudkan kebahagian, kesejahteraan, perdamaian dunia, dan
kemerdekaan.”kalimat ini adalah kalimat sintesis. Tidakkah ini jelas dan nyata
menyebutkan satu sintesis pikiran atas antitesis pendapat ? jadi,sejajar dengan
tinjauan pikiran hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran pancasila itu adalah
suatu sistem filsafat,sesuai dengan Neo Hegelian. Keliama sila itu tersusun
dalam suatu perumusan pikiran-pikiran filsafat yang harmonis.pancasila sebagai
hasil penggalian bung karno ini sesuai pula dengan pandangan hidup Neo
Hegelian.
2. Pendapat Soediman Kartahadiprojo
Dalam bukunya yang berjudul pikiran sekitar pancasila (1969).
Soedirman Kartahadiprojo mengemukakan:
Pancasila
disajiakan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat
negara,maka disajikan pancasila sebagai filsafat adalah seperti halnya
buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan buah-buhan
itu,suatu penyakit dapat diberantas,sebagai obat.
Pada saat itu,maka pancasila merupakan
filsafat negara (staats filosofi).karena
itu dapatlah dimengerti kalau filsafat pancasila ini dibawakan sebagai hal-hal
yang berkenanan dengan manusia, sebab negara itu adalah manusia sebagai
organisai manusia.
Banyak orang mengira bahwa pancasila
adalah ciptaan Ir.Soekarno,tetapi ternyata Ir.Soekarno menolak disebut pencipta
pancasila,dan mengatakan bahwa pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia.
Kalau dilsafat itu adalah “isi jiwa (suatu) bangsa”maka filsafat itu adalah
filsafat bangsa tadi. Jadi pancasila adalah filsafat bangsa indonesia.
3. Pendapat
Drijarkoro
Di dalam seminar pancasila,Drijarkoro
(1957) berpendapat antara lain:
“Tentu didahului oleh filsafatkah Weltanschauung itu?
Tidak,dalam kalangan suku-suku primitif
terdapat juga Weltanschauung,akan
tetapi tanpa rumusan filsafat. Filsafat ada dalam lingkungn ilmu pengetahuan
dan Weltanschauung didalam lingkungn
hidup banyak pula,bagian-bagian filsafat ( misalnya sejarah filsafat,teori-teori
tentang pengertian,alam dsb). Yang tidak berlangsung berdekatan dengan sikap
hidup.dengn belajar filsafat oarng tidak dengan tidak sendirinya mempelajari Weltanschauung. Dan tidak pada tempatnya
juka dalam filsafat Weltanschauung ditekankan
dengan berlebih-lebihan.
Perikemanusiaan harus kualaksanakan juga
dalam bermasyarakat, aku manusia niscaya bermasyarakat.bermasyarakat berarti
mengadakan kesatuan karya.agar supaya kesatuan karya itu betul-betul merupakan
pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggota harus dihormati dan diterima
sebagai pribadi yang sama haknya.cara melaksananakan perikemanusian dalam
sektor ini (ialah pembentukan karya) kita disebut Demokrasi.cara ini harus dijalan kan baik dalam masyarakat kecil
(koperasi dan sebagainya) maupun dalam masyarakat besar.
Demikianlah pancasila sebagai
dalil-dalil filsafat.dengan hanya mengakui orang masih tinggal dalam lingkungan
filsafat.Pancasila baru menjadi pendirian atau sikap hidup,jika orang
berkata,”Hidup ku akan merupakan pelaksanaan dari semua sila itu. Itulah Hendak
ku, Itulah Putusan ku, Itulah Tekad ku.”
4. Pendapat
Notonegoro
Dalam loka karya pengalam pancasila di
jogjakarta,Notonegoro (1976) antara lain mengatakan:
Dinyatakan dalam
kalimat keempat pada pembukaan UUD 1945: “Bahwa disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan yang
maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradap,persatuan indonesia,dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
serta dan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.”
Kata-kata “
Dengan berdasarkan kepada” tersebut menentukan kedudukan pancasila dalam
negara, dalam
pengertian ”dasar filsafat”.
Dari pembicaraaan oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan (BPUPKI)
kemerdekanan indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan dapat disimpulkan bahwa
dasar itu dimaksudkan dalam rumus abstrak dari ke lima sila dari pancasila dari
kata-kata intinya ialah
Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan,Kerakyatan dan
kadilan,terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan dan akhiran ke-an dan per-an
dasar filsafat,atas kerohanian negara pancasila adalah cita-cita yang harus
dijelmakan dalam kehidupan negara.
Maka,dasar
filsafat ialah ratio dari kehidupan negara dan bangsa kita,dan asas kerohanian,
sedangkan makna pengertian,”ideologi” negara adalah cita-cita negara atau sistem kenegaraan atau ilmu pengetahuan
tentang cita-cita negara.
5. Pendapat
Reoslan Abdeolgani
Di dalam bukunya,resepkan dan amalkan pancasila Reoslan
Abdeolgani (1962) antara lain :
“Jika
kita hendak menyimpulkan segala iuran diatas, maka kesimpulan itu adalah
sebagai berikut:
Pancasila
adalah filsafat negara yang lahir sebagai oleh Collection ideologies dari seluruh bangsa indonesia. Filsafat
pancasila pada hakekatnya merupakan suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan
bangsa indonesia sebagaimana pada hakekatnya setiap filsafat adalah suatu noodzakelijkheid pula.
Didalam
kajiannya dari dalam, ia masih mengandung ruang yang luas untuk berkembangnya
penegasan-penegasan lebih lanjut. Didalam fungsinya sebagai pondasi negara,ia
telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan
kontra revolusioner maupun kekuatan-kekuatan ekstreem didalam pancasila
tercapailah keseimbangan nilai rohaniah dan jasmaniah dan rohaniah manusia
indonesia.
Dari
pendapat-pendapat diatas, meskipun dinyatakan dalam bentuk yang
berbeda-beda,tetapi tidak ada pertentangan antara yang satu dengan yang lain.
Semua pendapat mengakui bahwa pancasila adalah suatu filsafat. Moh.Yamin
menegaskan bahwa pancasila tersususn secara harmonis dalam suatu filsafat.
Ajaran pancasila adalah suatu sistem filsafat sesuai dengan dialegtik Neo
Helegian. Soedirman Kartohadiprodjo menegaskan pancasila sebagai filsafat
bangsa indonesia berdasarkan atas ucapan bung karno yang menyatakan bahwa
pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia. Drijarkoro membedakan antara
filsafat dan Weltanschauung diterangkan pula tentang pancasila sebagai
dalil-dalil filsafat dengan hanya mengakui orang masih tinggal didalam
lingkungan filsafat.
Notonegoro
berpendapat bahwa kedudukan pancasila dalam negara indonesia adalah sebagai
dasar negara,dalam pengertian sebagai dasar filsafat. Sifat kefilasafatan dasar
negara tersebut diwujudkan dalam rumus abstrak kelima sila dari pancasila.
Reoslan
Abdoelgani mengatakan bahwa pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai
collectieve-ideologies dari seluruh
bangsa indonesia.
Demikian
lah pendapat dari beberapa ahli yang membenarakan pancasila sebagai filsafat.
Inti dari uraian tersebut adalah pancasila merupakan hasil perenungan jiwa dan
tumbuh serta lahir dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia (pengkajian
yang mendalam dari dalam diri bangsa indonesia).
2.3.3 Pengertian Sistem
Pancasila adalah
sebuah system karena sila-sila pancasila merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisah-pisahkan . Esesnsi seluruh sila-silanya juga merupakan
suatu kesatuan. Pancasila berasal dari kepribadian bangsa Indonesia dan
unsure-unsurnya telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu.
Secara garis besar pancasila adalah
realita yang keberadaannya tidak dapat diragukan. Inti pancasila, yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi
pedoman dan tolak ukur bagi seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan
bangsa Indonesia.
Pancasila adalah dasar Negara, ideologi, kepribadian, jiwa,
pandangan hidup bangsa Indonesia.
2.3.4 Pengertian Pancasila
sebagai Sistem Filsafat
Filsafat Negara kita ialah Pancasila, yang diakui
dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian,
pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana telah dirumuskan oleh
Presiden Soekarno, pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam
moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat
. “Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau
baru dijelmakan, tetapi sebenarnya itu pancasila bangkit kembali”.
Sebagai pandangan hidup bangsa, maka
sewajarnya asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui
pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukan terjadinya proses ilmu
pengetahuan, viliditas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).
Pancasila menjadi daya dinamis yang
meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti
dari tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh-tokoh nasional, agar
kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan pancasila sebagai
filsafat Negara dan bangsa Indonesia kita dapat mencapai tujuan bangsa dan
negara kita.
Dengan demikian berdasarkan
azas-azas dan kriteria filosofis serta beberapa pendapat , system filsafat
pancasila memiliki kriteria dan sifat-sifat universal dan memiliki cirri-ciri
khas nasional , sebagai berikut :
- Sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal mencari kebenaran yang hakiki.
- Filsafat yang monotheis dan religious yang mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Monodualisme dan Monopluralisme atau integralistik mengutamakan ketuhanan, kesatan dan kekeluargaan.
- Satu kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila-sila Pancasila.
- Memili corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasioanal Indonesia terutama sila III, IVdan V.
- Idealism fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus)
- Harmoni idiil (asas selaras, serasi dan seimbang)