Rabu, 05 Maret 2014

3 Pilihan Yang Berat

3 Maret 1998 setelah mama bertemu dengan ayah digma, apa yang dia kata? ayahmu mengaku salah dan ingin menebus dosa, Betulkah? mama pun tak tau isi hati yang sebenarnya.
ayah digma ajukan 3 pilihan yang bagi mama sama beratnya , yaitu:
1. kembali berkumpul dan di madu.
2. cerai dengan talak 3
3. massa menunggu ( ragu dengan ke 2 pilihan)

sebenarnya mama sangat ingin kembali berkumpul bersama suami dan digma anak tersayang , tapi haruskah mama kembali tersiksa dengan hidup di madu?
digma anaku, jangan salahkan mama kalau mamam tak sanggup untuk kembali bermadu . kalau digma mau tau, sejak pertama mama menikah mama sudah coba hidup bermadu, pahit getirnya sudah kenyang mama rasakan. seringkali mama lari dari kenyataan dengan pulang ke orang tua/ ke mbahmu digma, namun kembali mama mencoba dan mencoba lagi sehinggag digma berumur 1 bulan dalam kandungan itulah batas kekuatan mama sudah tak ada lagi. sampai digma lahir di dunia umur 3 bulan ayahmu kembali hadir dalam kehidupan mama, inilah peluang terakhir yang mama berikan , tapi ayahmu kembali menyiakan peluang itu, malah lebih parah lagi , mama tau pasti yang ayahmu telah jatuh hati pada seorang gadis bernama imas Masitoh.
sering kali mama dan digma tak di perhatikan makan dan minumnya pendek kata ada kalanya kelaparan.
sanggupkahh ibu baru melahirkan dan menyusui untuk berlapar-lapar?
bukan saja berlaparkan perut tapi juga mama harus bermakanan hati, digma ...... 2 hari selaki ayahmu  baru menengok itu saja datang tengah malam, pagi berangkat.
dinginya 1/2 mati tak ada lagi kehangatan untuk digma apalagi untuk mama.
saat itu mama dan digma menduduki urutan terakhir di hati yandamu.
setelah ibu nur beserta pilo , ibu imas  yang massih hangat-hangatnya , barulah digma dan mama sebagai sisa cintanya.
sanggupkah mama menjalaninya?
mama rasa digma tak kan salahkan mama, kalau mama kembali minta pulang dalam keadaan sakit dan digmapun ikut sakit. batas kesabaran, ketabahan, manusia toh ada batasnya kan?
jadi pilihan pertama jelas mama tak bisa terima untuk kembali berkumpul dan di madu dengan istri ke 3 imas masitoh. tekpaksa keinginan mama untuk kembali berkumpul dengan suami yang memang mama akui mama sayang 100% juga keinginan mama agar digma merasakan kasih sayang dari seorang ayah terpaksa mama harus buang dulu jauh-jauh . mama sangat berharap agar digma tak menyalahkan mama karna itulah adanya.
pilihan ke dua cerai denngan talak 3.
inilah yang harus mama pilih mau tak mau, suka tak suka terpaksa karna tekat bulat mama ingin melepaskan diri dari seksa .
bukan berarti mama sudah terpikat oleh orang lain dan mau kawin lagi . digma sayang , sementara ini mama masih trauma berat dengan laki-laki. gimana mungkin laki-laki yang seperti ayahmu kuat beragama, takut dosa, lemah lembut , penyayang itupun masih sanggup memperlakukan wanita seperti itu. sepertinya dia tak sadar bahwa dia pun lahir dari seorang wanita dak diapun dibesarkan oleh seorang wanita. mama jadi berfikir apalagi orang awam yang beragama cuma di KTP saja.
yang tepikir oleh mama setelah mama bersetatus janda dan sekaligus jadi orang tua tunggal bagi digma , mamalah sebagai ibu dan mamalah sebagai ayah.
mama akan berjuang sekuat tenaga sehingga sampai batas kemampuan mama untuk wujudkan cita-cita mama yaitu jadikan Paradigma menjadi orang yang diangkat derajatnya oleh allah dan manusiaa sehingga takan menghina mama dan juga digma lagi.
mama kan mulai hidup baru , lembaran baru dengan berstatus janda yang biasanya menjadi sampah masyarakat, tapi insyaallah mama akan bawa diri menjadi sebaik-baiknya janda yang dihormati masyarakat itulah tekat mama sayang.

Selasa, 04 Maret 2014

Ditemukanya Alamat Ayah Digma

setelah bulan syawal berlalu alhamdulillah melalui perjuangan seorang kakak ipar "pak de Haris" dan bude-budemu, setelah tadinya hampir putus asa.
rasanya tak ada lagi setitik harapan di hati mama untuk kembali bertemu ayahmu dan bertanya sebetulnya apasih maumu hingga kau siksa aku dan anaku?
geram sungguh hati mama setelah ada informasi dari pakdemu melalui surat sebagai berikut:


Kepada: adik cici
dari       : kakak Haris

cici langsung aja yah.
kak karis sudah ke tangerang bersama saya dan kami telah menemukan rumah yang di tempatinya sekarang. Dia bersama Isteri sudah di kalimantan dan rumah yang di tangerang itu sudah di jual. Penjualan rumah itu disebabkan karena tetangganya di sekitarnya tidak senang atas perbuatanya.
(ini atas informasi tetangga yang ada di sekitarnya depan dan samping).
kak haris menunggu balasan cici untuk langkah selanjutnya.


itulah digma anaku kelakuan ayah kandungmu!
beberapa hari kemudian tanggal 1 mater 1998 mamah dan mbak tata pergi ke jakarta dengan tujuan mencari ayah digma dan mencari loker,
atas kehendak Allah alhamdulilah mama di pertemukan dengan ayah kamu digma sayang, dengan keadaan jauh dari pikiran mamah.
ayah kamu sudah kaya dan punya istrri lagi yaitu istri yang ke 3 nah ... itulah ayah kamu digma.
dia tinggal di Jl. Al Khasiun no 17 A Dewi Sartika Ciputat. tepatnya di belakang ramayana / robinson tempat mamah bekerja dulu. dabb tak jauh dari tempat kost mamah masa kerja di ramayana dan semasa pacaran dengan ayahmu.
rupanya disitulah tempat dia bersembunyi dari kesalahan. yang sungguh mama herankan, kenapa mereka menyembunyikan alamat? termasuk eyang digma di tangerang juga menutupinya.
rupanya jelas sudah, dengan rumah yang besar, motor baru dan peralatan rumah tangga yang serba mewah sekaligus istri baru  yang tengah hamil 4 bulan, dia bersenang-senang dan bahagia.
sementara jerit tangisan mama selama 4 tahun jerit tnagisan digma yang hampir 4 tahun sekali tak menggertakan hati dan perasaanya sebagai manusia.
sungguh ,...
jerih payah mamah membesarkan digma sampai ke negeri orang jual tenaga, hanya untuk menyambung hidup digma dan menyambung hidup sendiri sama sekali tak membuat hatinya iba.
dan mamahpun bersumpah tak akan menghiba ataupun mengemis walaupun apapun keadaanya. kecuali jika ada kerelaan hatinya dan hati istrinya yang baru.
itupun tidak terlalu mama harap, takut harapan itu akan jadi harapan kosong. selama darah masih mengalir di tubuh mama, mama akan senantiasa mencari rejeki untukmu digma, agar tak usah mengemis belas kasih dari ayahmu.

Kepulangan Mama

11 Januari 1998 tepat 2 tahun mama digma di malausia akhirnya pulang karena sakit yang di detita harus di operasi maka kaena kurang siapnya untuk menghadapi di negeri orang, tanggal itulah permohonan pulang dikabulkan dan pukul 04.16 petang mama digma kembali ke tanah air.
setelah 1 malam di Jakarta sorenya berangkat ke kampung dengan sedih rasanya. waktu dzuhur sampai di rumah masuk langsung peluk digma tapi apa yang di terima, digma takut dan mengusirnya.
yah memang bukan salah digma, karna memang mamah masih asing dimata digma.
kalau dirasa sungguh pedih memang anak yang selama ini dirindukan difikirkan ternyata belum bisa menerima kepulangan mama.
sayangku setelah besar nanti kau akan tau nak.. kenapa mama tinggalkan digma.
setelah 20 hari mamah pulang tepatnya 30 Januari 1998 hari raya pun tiba. pertama kali mama berlebaran di desa bersama anak dan saudara-saudara yang kebetulan pulang semua.
digma mulai sedikit sedikit menerima mamah walaupun belum sepenuhnya. yang mamah harapkan walaupun digma membesar tanpa tulang punggung tapi mudah-mudahan tak akan menggangu psikologi digma dalam perkembanganya.
mamah bahagia sayang dapat berkumpul dengan anak yang mama rindui selalu.
Inilah saat-saat yang paling bahagia berlebaran bersama. mbak sum pulang bersama danis dan novi , mbak tarmi pulang bersama suami , mas mud menyusul setelah habis lebaran.
terus siapa yang gak pulang?
dan mungkin gak akan pernah lagi menginjak rumah pak darmo?
digma sayang jangan sedih , kan masih ada mamah, mbah kagang berdua dan semua sayangkan digma.
bukankah digma tau bapakmu itu orang jahat? lagi pula sejak dalam kandungan mamah 1 bulanpun digma tak pernah merasa kasih sayang dari yang namanya ayah,... yah ayah,... ayah bagi digma tak pernah ada, betul sekali kalau digma menganggapnya sudah mati ( dan memang sudah mati dalam hati digma).
Sekalipun masih hidup  orangnya tapi hati dan perasanya sudah mati, bukan perasaan manusia lagi.
hewan saja, harimau misalnya binatang yang sangat kejam pandai dan tau mengasihi anaknya, tapi anthon bapak digma ,... mana? tak pernah digma rasakan bukan?
sengguh kejam... kejam....
mama harap setelah digma besar nanti akan bisa menilai seperti apa karakter ayahmu Nduk...!!
semoga Allah akan melindungi yang benar dan menginsyafkan yang salah.

Nasihat Ibu Untuku

Dalam usia 3 tahun lebih 15 hari  kata simbah digma masih nen-nen SGM 2, di ganti susu lain tak mau. tapi mbah coba SGM yunior katanya. Digma jarang bubu siang, malampun kadang sampai pukul 10.00 baru mau pejam mata.
tapi badanya keras, padat, sebab hari-hari kerjanya lari-lari tak ada henti-hentinya. sehingga betisnya kesas seperti batu. digma teruslah brkembang, membesar dan bertambah segalanya.
kecerdasan, ketangkasan, keceriaan dan juga sehat selalu. sehingga ibu di rantau akan merasa puas hati dan hilang segala derita.
digma stu-satunya harta ibu yang sangat berharga. digma harapan ibu .. nduk!
dalam surat ini simbah telah menimbang mengingat dan memutuskan.. tentang apa itu?
Jika digma besar nanti pandailah akan mengerti lebih banyak lagi. segalanya ini ibu persiapkan untuk digma anak tersayang.
jika sudar besar dan pandai mengerti kehidupan dunia, kau akan bisa mengenang saat-saat kecil dulu seperti apa.

Surat Dari Tangerang

Nanda yang jauh disana
Bagaimana kabarnya? mudah-mudahan selalu berada dalam lindungan Allah swt. begitupun kami disini selalu berada dalam keadaan sehat wal afiat,
Ananda cici, kami sekeluarga prihatin atas nasib nanda, tetapi kami tidak dapat berbuat banyak, karena kami sendiri tidak tahu nasib Anthon,, sampai detik ini kami tidak pernah mendengar kabar dari dia, karena mereka pindah rumah tanpa sepengetahuan kami. kabar yang terakhir yang kami dengar isstrinya nur dan philo pulang ke pontianak dan tidak mengajar di TK lagi.
kami juga sudah berusaha mencari informasi tentang dia, karena sertifikat rumah kami, sudah dijadikan jaminan kerika ia menjalankan usaha air mineral, itupun tanpa sepengetahuan kami, yah itulah sifat anak kami sekaligus suami kamu, dia bukanlah orang yang tanggung jawab.
bedoalah kepada Allah semoga dia menyadari kegala khilaf dan dapat menjadi orang yang bertanggung jawab amin.
dan kami juga berdoa semoga kamu dan digma cucu kami selalu mendapat rahmat dan karunia dari allah swt. amin
NB: sekarang keputusan ada di tanganmu
salam sayang


Bapak dan ema




Disini bukti bahwa ibu tak berhenti mencari ayah digma. hingga sudah tinggal di Malaysia tetap ingin cari informasi tentang ayah kandung digma.
beberapa kali coba dan coba lagi mengirim surat ke eyang digma di tangerang ( orang tua ayah digma) tapi cuma ada 1 saja surat yang di balasnya.
dalam surat inipun tak ada penjelasan yang pasti tentang dimana dan bagaimana ayah digma.
sebab menurut beliau, beliaupun sudah lama mencari tapi tak ada jejak apa-apa.
akhirnya ibu pasrahkan segalanya pada yang mahakuasa.
yang pasti digma punya ayah dan suatu saat nanti pasti Allah akan mempertemukan.  Insya Allah.

Sebelum Keberangkatan Ibu

Bermacam petuah dari simbahmu digma. satu bulan di penampungan daengan berbekal duit yang minim . terkurung di asrama ciliwung.
Berliku cobaan semasa sebelum keberangkatan ibu ke malaysia sebelumnya. 1 minggu berada di penampungan di ijinkan pulang, lalu pulanglah ibu.
tapi lebih dahulu dengan menenteng tas besar pergi ke ciputat cari ayah digma di semua tempat yang ibu kenal sampai setengah mati tak ketemu rumah tempat ayah digma sekarang bersama dengan MOSLEM PHILOSOPY ATHORIQ dan ibunya sudah kosong. kabarnya sudah pindah, terus 1 bulan ibu kembali tunggu digma sampai awal desember ibu berangkat lagi ke ciliwung.
disitu banyak sekali rintangan..
asrama TKI kebanjiran hingga sampai tak kelihatan apa-apa. alhamdulillah ibu selamat di ungsikan ke srengseng masa itu duit sudah tak pegang hingga sampai keberangkatan ke malaysia. untunglah ketemu kawan yang sudi pinjamkan duit.
sehingga masa keberangkatan, mbah kakung datang menengok tapi sayang.. ibu baru saja pergi, hanya tinggal kawan ibu yang belum berangkat. disitu mbah sampai tulis pesan dalam selembar kertas yang di titip ke kawan ibu.
Itulah nduk ... penderitaan ibu yang selalu ibu jalani dengan sabar hati. Ibu berharap digmapun kalau besar nanti jadilah Digma yang TABAH danTEGAR.

Sejarah Pemberian Nama

Pada masa itu genap 4 bulan kandungan, dimana saat menderitanya seorang ibu sedang hamil tanpa ada kasih sayang dari suami. uang sepeserpun tak pernah pegang segala keperluan dan biaya hidup mesti minta ke orang tua yang tergolong bukanlah seorang yang berada sangat.
hari-hari kegiatanya cuma sembahyang, makan, tidur , muntah-muntah tak ada yang lain seperti orang tak bermaya.
nah pada masa itulah terasa anak dalam kandungan mulai bergerak bermakna "Allah telah memasukan roh ke janin yang ada dalam kandungan. lalu terfikir perempuan atau laki-laki anak ini. tapi dalam firasatnya memang anak ini perempuan.
maka dicarilah nama yang dipandang sesuai dan insyaallah suami bisa setuju. dari dalam bermacam-macam buku. Dalam buku Ilmu Itu Apa itulah didapatkan ada kata paradigma yang punya arti pandangan, wawasan, landasan. sedangkan ayahnya dulu pernah merancang kalau punya zuriat perempuan tak kira ibu mana, akan pakai awalan Islamic namanya. jika laki-laki akan pakai nama Moslem.
Maka digabunglah Islamiz dengan Paradigma dan akan digabungkan dengan nama ayahnya di belakangnya.
ISLAMIC PARADIGMA ATHORIQ = wawasan/ landasan islam.
masa itu untuk mengisi waktu sedikit sedikit sudah mulai beli pakaian untuk anak dalam kandungan sehinggalah untuk kesibukan ditulisnya nama disetiap pakaianya, dan sempat membuat sendiri sarung bantal kecil yang bergambar bunga dan berukir nama yang sekarang ada di pegang ayah kandungnya. Jika ibu sudah tak ada dan digma belum kenal siapa ayahnya... dan tiba-tiba ada orang mengaku , tanyakan nak. apa dia pegang benda itu? kalau iya itualah ayahmu nak.
setelah menjelang bayi lahir ayah pulang dan diminta pendapat tentang nama yang telah diberikan ternyata setuju dan jika keluar laki-laki ayah bagi nama MOSLEM DISCOVERY ATHORIQ.
Tapi ibu yakin ini perempuan maka disiapkan nama dalam kertas sebanyak 50 helai untuk kenduri pemberian nama. ternyata perempuanlah dan nama itu sudah terukir dimana-mana di setiap pakaianya juga dalam 50  helai kertas itu.

Arti dan Makna Nama

Menjelang genapnya 3 tahun usia digma barulah mbahnya sempat membuatkan akte kelahiran.
sewaktu lahir dulu, ayahnya tak ada disisi sehinggalah harus mununggu kepulanganya untuk melapor ke desa tentang kelahiran anak ini  pun tak dilakukan, sebab mengingat nanti ayahnya kan lebih berhak untuk melakukan kewajiban ini. sehingga lah mbahnya tak berani melakukan apa-apa.
setelah usia 3 bulan digma di alam dunia, ayahnya pulang tapi kewajiban ini di lalaikkan hingga sampai hampir usia 3 tahun.
mbahnya baru berfikir setelah buka dokumen yang memeang sedari dulu ibunya digma sudah siapkan untuk buat akte.
dengan nama lengkap Islamic Paradigma Athoriq
Islamic = penganut Islam
Paradigma = Pandangan, wawasan, landasan, pemikiran
Athoriq = jalan ( nama ayahnya pula)
Jadi bermakna =jalan  pandangan orang-orang islam yang berarti dalam Al-qur'an
dengan harapan:
anak ini kalau besar nanti digma bisa membaca meresapi dan mengamalkan Al-qur'an sehingga bisa menyatu dengan diri, pribadi dan kehidupanya sehari-hari dengan apa yang terkandung dalam isi Al-Qur'an yang berisi firman Allah.

Do'a Ibu Untuku

Masuk tahun 1997 digma begitu nakal tapi menurut cerita dari mbahnya melalui surat digma mempuyai kelebihan.
sayapun sebagai ibunya bisa percaya sebab digma berkembang lain dari anak-anak sebaya, waktu itu lahirnya bersama dengan danis anak bule sum dalam usia 6 bulan digma sudah pandai di ajak bicara sudah pandai minta nennen panggil ma dan sebagainya.
semoga Allah mengangkat derajat digma di hari yang akan datang. amin ya rabal'alamin.
Tanpa terasa hari demi hari bulan demu bulan 2 tahun sudah berlalu massa ibu dan anak tepisah. digma yang di tinggal masih kecil sekarang............
digendong mbah kakungnya pun sudah setengah badanya. mungkin anak ini akan tinggi nanti kalau besarnya.
macam-macam tingkah laku digma di usaia 3 tahun ini
semoga allah akan mengaruniakan kecerdasan berfikir pada paradigma.

Rintihan Ibu 2 Tahun Tak Bersamaku



 Dengan mendapat kasih sayang serta didikan dari mbahnya digma sudah bisa bicara  macam-macam dan sudah pandai bermain. Cuma sedihnya dia belum kenal siapa ayah dan siapa ibu yang dia tau ada di dapatkan figur seorang ayah dari mbah kakung dan figur ibu dari mbah putri. sehinggalah dia panggil bapa pada mbah kakung dan mama pada mbah putri.
Sungguh menyakitkan bagi seorang ibu yang tak dikenali anaknya sendiri. tapi tak apalah sakit buat sementara waktu nanti setelah pulang dari malaysia digmapun akan kenal siapa ibunya dan ibunya pun akan bisa menyaksikan bagaimana tingkah laku anaknya yang selama ini sangat dirindukanya.
memasuki awal tahun 1997 berarti 2 hari raya telah dilalui tanpa orang tua kandung di sisinya.
tapi yang dirasakan oleh digma mbah itulah yang jadi tempat untuk bermanja dan meminta kasih sayang, sehingga yang dia tau itulah bapa dan mamanya adalah mbahnya.

tak mustahil karena merekalah yang setiap hari muncul di hadapanya memberi segala yang digma kehendaki. menyuapkan jika digma lapar, menidurkan jika digma mengantuk, mencuci dan menggantikan bajunya, memandikanya, menjaganya mmasa dia bermain, menimang dan memanjakanya.

Ketika Digma Bertambah Umur

Dengan segala kesbaran kakek dan neneknya menjaga digma sebagai cucu yang dikasihi dan inipun  dengan tabah dijalani sebagai ujian dari Allah yang datang dari ayah digma yang kurang bisa tanggung jawab terhadap ayah dan istrinya.
kakek neneknya sangat menyayangi digma. kakeknya selalu menginformasikan perkembangan digma melalui suratnya:
Genap sudah usia digma 2 tahun bertambah besar dan bertambah nakal.
sehingga mbahnya tak boleh istirahat. tapi dengan rela hati kalau melihat anak sehat semua tak terasa. rasa lelah, letih dsb akan berganti gembira dengan melihat digma.
Alhamdulillah walaupun tanpa seorang ayah digma telah tumbuh membesar dengan segala kelebihanya.
Allah pastilah akan selalu memberikan rahmat dan hidayah kepada hamba yang tabah dan sabar dalam menghadapi ujian hidup.
Seperti halnya digma dengan ijin Allah dengan pengorbanan kakek/ nenek dan ibunya yang sanggup menjalani apa saja demi anak. itulah sekarang sudah terwujud jadi anak sebesar ini dengan akal dan kecerdasanya.
Sampai dengan digma berusia 2 tahun ini ayahnya sama sekali tak pedulikan, jangankan belikan gula-gula untuk anaknya kabar 1 coretan katapun tidak . seolah-olah tak ada digma dan ibunya dalam kehidupanya.
Di dunia ini apalah yang manusia cari kecuali ridha allah , itu saja.
Sedangkan anak adalah amanah yang diberikan Allah kepada setiap orangtua. bagaimana Allah akan ridha sedangkan amanah tidak dijaga dengan baik.


Harapan Seorang Ibu Untuku

Setelah 1 bulan di tinggalkan ibunya Digma dalam jagaan nenek dan kakek pada masa itu baru pertama merayakan idul fitri tanpa seorang Ibu. Sebaliknya ibunya di Malaysia un menjerit perihnya hatti seorang ibu dalam hari raya seorang diri sedangkan anaknya yang baru 1 tahun di tinggalkan, suami entah kemana tanpa pesan dan kesan menghilang begitu saja.

Selanjutnya dengan komunikasi surat saja ibunya bisa menghayalkan bagaimana anaknya semakin bertambah besar, dengan foto-foto yang dikirim oleh kakeknya saja ibunya bisa melihat anak yang sangat dikasihinya. Pada usia satu tahun ini Digma membahasakan dirinya Mba Endung. Dan dia akrab sangat dengan kakeknya seperti apa yang diceritakan kakeknya dalam surat:

Ibunya di Malaysia bekerja keras untuk anak terutama untuk beli susu Paradigma anak terkasih sehingga rutin dia kirim uang ke kampung demi anaknya membesar dan sehat.
 Hanya satu-satunya harapan ibunya di malaysia agar anaknya kalau besar nanti jadi anak yang shalehah, cerdas pandai serta berguna untuk bangsa negara dan agama.
Biarlah walaupun tak merasakan belaian kasih sayang seorang ayah dan juga ditinggalkan ibu yang terpaksa harus mencarikan nafkah untuk anaknya, namun tetaplah Paradigma harus menjadi orang yang bisa di harapkan oleh orang tuanya.
Tentang ayah kandung dari Digma biarlah Allah akan membalas segalanya. Namun demikian seorang ibu tak akan berharap anaknya membenci ayah kandungnya sendiri, walau bagaimanapun keadaanya, tetaplah sekali waktu nanti berharap agar digma bisa berbakti pada ayah dan ibunya tanpa menaruh dendam karena siksaanya yang telah diperbuat terhadap digma dan ibunya.
Semua ini dianggap sebagai suatu cobaan atau ujian yang diberikan oleh Allah yang maha kuasa untuk menguji hambanya walau hamba itu masih kecil dan belum tau apa tentang kehidupan dunia tapi sudah harus merasakan kejamnya dunia sehingga tak bisa merasakan belaian kasih sayang dari ibu dan ayahnya dalam usia masih teramat sangat memerlukan kemanjaan dari orang tuanya seperti hanya anak-anak kecil lain yang terlahir ke dunia dengan belaian ayah dan ibu mereka.
Disini Allah memang sudah menguji digma sejak masih berada dalam kandungan . Tetapi harus diingat bahwa Allah tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuan hambanya itu. Mungkin Allah menganggap digma kuat untuk diuji sejak kecil lagi. seperti apa yang  kita tau dari sejarah Rasulullah, beliau sebagai insan yang paling mulia, beliau telah di didik Allah sejak dalam kandungan bapaknya telah wafat lahir sebagai yatim dan setelah di dunia tak lama kemudian ibunya pun wafat dan sehingga jadi piatu. Dalam usia masih kecil sudah yatim piatu sehingga dijaga oleh kakeknya abdul muthalib. cobaan dan ujian yang teramat pahit itu sebenarnya Allah sedang mendidik bukan menyiksa sehinggalahh seorang hamba jika tabah dalam cobaanya itu akan dapat memetik hikmah dibalik ujian yang allah telah berikan.

Tulisan Mama Untuku

Islamic Paradigma Athoriq atau lebih akrab dengan panggilan digma, dilahirkan pada tanggal 21 Oktober 1994 bertepatan dengan hari jum'at pon jam 11.30 am manakala seruan adzan  shalat jum'at terkumandang dari mesjid legok.

Dari seorang ibu bernama Sunarti atau lebih akrab dengan panggilan cici. setelah mengandungnya selama 9 bulan 15 hari, dengan keadaan menderita yang bertambah-tambah, dimana dalam hamil satu bulan setelah mengikut mertua di Tangerang Jakarta dengan segala penderitaanya yang tak bisa ditanggung lagi, Akhirnya dengan sangat terpaksa harus kembali ke pangkuan ayah dan ibu di desa, Ayahh dan Ibu Sudarmo namanya beliaulah yang membesarkan Digma sejak 1 bulan di dalam kandungan. Dengan sabar hati beliau urusan makan, minum, pakaian, termasuk anggaran untuk periksa kandungan setiap 2 minggu sekali beliau boncengkan motor untuk hantar ke klinik legok, pekuncen itulah sampai genap 9 bulan.
Sedangkan Ayah kandungnya Kusrinanto Ath atau lebih akrab dengan panggilan Anthon asyik dengan kebahagiaanya di Jakarta Ciputat bersama dengan rahasia terselubung. Setelah menjelang kelahiran yang di perkirakan kurang 8 hari lagi ibunya (cici) menelepon ayah dari digma, kemudian paginya pukul 10.00 am datang dengan tujuan menunggu kelahiran Paradigma tapi rupanya Allah maha tahu segalanya, anak itu memang tak mau di tunggu ayahnya 12 hari lamanya menunggu akhirnya kembali ke Jakarta.
Baru sehari setelah ayahnya pergi barulah digma yang comel, imut itu mau keluar ke alam dunia yaitu tanggal 21 oktober 1994. Dengan dibesarkan oleh nenek dan kakeknya di kampung. Setelah usia 3 bulan, tepatnya menjelang tahun baru 1995 ayahnya mengajaknya ke jakarta. Dengan di iring tangisan neneknya yang berat melepaskan Digma cucunya akhirnya dengan segala halangan yang terjadi di Ajibarang saat  itu ayahnya tetap bersikeras untuk membawanya. Akhirnya tepat jam 12.00 malam berangkatlah ke Jakarta dengan ayah dan ibunya. Jam 12.00 malam pindah ke rumah yang di sewa, di jalan buntu raya no 12 A milik bapak Otto di Ciputat Tangsel.

Tapi cuma bertahan 1 bulan mengikut ayah kandungnya di jakarta. karena penderitaan ibunya teramat  sangat sebagai seorang wanita yang normal tidak mungkin menerima keadaan seperti itu akhirnya jatuh sakit dan Digmapun sakit masih untung saat itu ada budenya (Tarmi) ada disittu sehingga beliau merawatnya. Setelah dipertimbangkan masak-masak akhirnya ibunya ambil keputusan untuk kembali kekampung. akhirnya pada usia 4 bulan digma kembali ke pangkuan neneknya. Tepat jam 12.00 am pula setelah menunggu ayahnya pulang dan bersedia mengantarnya maka berangkatlah kekampung massa itu bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Semenjak di hantar kekampung ayahnya tak ada kabar beritanya. beberapa kali kakeknya ( Sudarmo) mencoba untuk mencari tapi cuma 2x saja jumpa. Hari demi hari dilalui dengan menunggu dan menunggu yang tak kunjung tiba dan mungkin tak akan tiba.
Sampai akhirnya pada bulan Oktober ibunya (cici) ambil keputusan untuk mencari rizqy di negeri orang yaitu Malaysia. Genap usia Digma 1 tahun di gantikan dengan susu SGM 2 dan di tinggalkan bersama kakek neneknya di kampung.
Pada bulan Januari 1996 malam menjelang ramadhan tiba maka sampailah ibunya Paradigma di Malaysia. Dengan segala rintangan dan halangan yang telah dilalui Masa di penampungan tapi dengan tabah telah ditelan dan akhirnya jadilah berkerja di Malaysia.
Fujitsu Microelectronics SDN.BHD
Persiaran Kuala Selangor sek.26.4000
Shah alam selangor darul ehsan
Dengan kontrak kerja selama 3 tahun ini terpaksa harus dijalaninya demi anak dan orang tua, yang sebenarnya batin merintih, Ibu yang mana yang sampai hati meninggalkan bayinya yang baru berusia 1 tahun. saya rasa tak ada. Hanya keadaan yang sangat memaksa. Dan itu tak ada pilihan lain , satu-satunya jalan tuk membesarkan dan membahagiakan anak, walaupun batin sendiri merintih menahan perihnya.


Senin, 03 Maret 2014

Kerugian Kurs Mata Uang Asing Dalam Koreksi fiskal

Di dalam undang-undang pajak penghasilan ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata uang asing akan ditulis secara umum saja.
Siapa yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
WP apa saja yang diperbolehkan menggunakan pembukuan mata uang asing:
  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.
Perlakuan Fiskal
Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak penghasilan.
Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
  1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
  2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
Pada prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat tetap pada saat terjadinya transaksi dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun demikian untuk praktisasi, semua biaya operasional dalam Rupiah yang dikeluarkan melalui kas kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada akhir bulan dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Sebagai contoh misalnya terdapat perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor yang di dalam kegiatan usahanya tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing dengan rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah bisa menggunakan system kurs historis ataupun sistem kurs tengah Bank Indonesia. Apabila menggunakan semua system kurs tengah maka semua transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan asset dan liabilities dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember). Akibat dari penyesuaian ini maka akan terjadi pengakuan unrealised loss atau gain dari fluktuasi kurs. Nah atas unrealized loss atau gain inilah yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau malah menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Referensi:
1. UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
2. PMK 196/PMK.03/2007
3. SE-03/PJ.31/1997
4. S-90/PJ.312/1996
5. http://hitungpajak.wordpress.com/2009/01/05/perlakuan-fiskalpajak-atas-laba-rugi-selisih-kurs/

Cara Penanganan Wajib Pajak Non Aktif

14 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 89/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
    3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    4. Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
    5. Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
    6. Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
    7. Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
  2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    1. selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
    2. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
    4. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
    5. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
    6. Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
    7. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  3. WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
    1. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. melakukan pembayaran pajak;
    3. diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
    4. diketahui alamat WP; atau
    5. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
  4. Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
    2. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:
      1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
      2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
      3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
      4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
  5. Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  6. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
    2. tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
  7. Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”, dalam hal:
    1. menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
      (1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
      (2) Account Representative:
      a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
      b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
      c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke petugas TPT;
      (3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
    2. mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
  8. Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
  9. Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase

Subjek Pajak

Subjek pajak sendiri adalah Orang atau badan atau kesatuan  lainya yang memenuhi persyaratan subjektif.
Menurut pasal 2 UU PPh yang menjadi subjek pajak sendiri yaitu:
  • Orang pribadi
  • warisan yang belum terbagi sebagai 1 kesatuan menggantikan yang berhak
  • badan yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT, perseroan komanditer, perseroan lainya, BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan BUT. BUMN dan BUMD sendiri merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah misalnya lembaga badan dsb yang dimiliki oleh pempus dan  pemda yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
  • BUT ( Bentuk Usaha Tetap) yaitu Subjek pajak yang perlakuan pajaknya disamakan dengan badan.
Subjek pajak sendiri menurut UU PPh Pasal 2 dibedakan menjadi 2 yaitu Subjek pajak Dalam Negeri dan subjek pajak luar negeri.
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
  •  Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suaatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria yaitu (pembentukanya berdasarkan ketentuan peraturan UU; pembiayaanya bersumber dari APBN/APBD; Penerimaanya dimasukan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau daerah ; dan Pembukuanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. yaitu untuk pemenuhan kewajiban perpajakanya, warisan tersebut menggantikan ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakanya beralih pada ahli waris. warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh OP sebagai SPLN yang tidak menjalankan usaha dan tidak melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia, tidak di anggap sebagai SP pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh OP dimaksud melekat pada objekya
SP OP DN menjadi WP apabila telah menerima atau memperoleh pernghasilan  yang bersarnya melebihi PTKP yang di tentukan UU PPh. sedangkan SP Badan DN menjadi WP sejak saat didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

2.  Subjek Pajak Luar Negeri
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
  • OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
SPLN baik OP maupun Badan sekaligus menjadi WP karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui BUT maka terhadap OP atau badan tersebut dikenai pajak melalui BUT. tetapi dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melaui BUT maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada SPLN tersebut.

BUT sendiri adalah bentuk Usaha yang digunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia , orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : Tempat kedudukan managemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja dan pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan,peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan; proyek konstruksi;istalasi atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang kedudukanya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Mengenai tempat tinggal OP atau tempat kedudukan badan di tetapkan oleh DJP menurut keadaan yang sebenarnya yaitu penentuan tempat tinggal OP atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan KPP mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh OP atau Badan tersebut. beberapa hal yang perlu dipertimbangkan DJP dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Perbedaan penting antara WPDN dan WPLN teletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
  1. WPDN dikenai pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan WPLN dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
  2. WPDN dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan  WPLN dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan
  3. WPDN wajib menyampaikan SPT tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Untuk WPLN yang menjalankan usaha / melakukan kegiatan melaui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakanya disamakan dengan pemenuhan kewajiban pajak WP badan DN sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU KUP.

Biaya-Biaya yang perlu diperhatikan dalam Koreksi Fiskal


Biaya entertainment 
Biaya yang diperuntukan untuk menjamu relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan  (3M Penghasilan) sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan bahwa :

1.      Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2.      Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3.      Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1.      biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2.      biaya pameran produk;
3.      biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4.      biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
1.      3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk biaya entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yaitu berisi :
1.      Nomor urut.
2.      Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
3.      Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
4.      Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi, Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.


Daftar nominatif adalah sebuah daftar yang merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tertentu. Daftar nominatif dibuat untuk untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat daftar nominatif, yaitu biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif yang telah dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional pemeriksa, para account representative atau petugas pajak lainnya harus lebih jeli melihat apakah biaya-biaya yang telah dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilengkapi dengan daftar nominatif.

Bersyukur Tuhan Mempertemukanku

Entah mengapa tuhan memang begitu adil terhadap umatnya. Tuhan selalu memberi solusi terbaik untuk umatnya. hanya umatnyalah yang terkadang kurang peka untuk mesyukuri apa yang di berikan tukan untuknya.
Seperti halnya aku, dalam keadaanku sekarang ini aku baru menyadari inilah rencana tuhan dibalik yang selama ini dia berikan ujian. Dalam hal keadaanku yang berbeda dari anak sebayaku, tuhan memberiku cobaan yang lebih  berat dibanding yang dia berikan pada teman-temanku. bukan berarti Dia tidak menyayangiku, tapi karna dia ingin  menjadikanku lebih kuat.
Tuhan tidak mengujiku sendirian, Dia mengujiku namun Dia memberi solusi untuku. Dia memberiku orang yang sangat berarti dihidupku, disamping Ibuku dia memberiku solusi mengenai kehidupanku melalui seorang lelaki yang penyayang, yang selalu  menjagaku, yah dia itu pacarku dan calon pendamping hidupku Ferdy. disaat aku terpuruk dan  mulai lelah menalani kehidupan ini, melalui sesosok lelaki penuh tanggung jawab ini tuhan memberiku kekuatan dan memberiku semangat untuk terus berusaha agar kehidupanku berubah menjadi lebih baik kelak.

Sosok laki-laki yang tanggung jawab ini semoga selalu di lindungi oleh tuhan dan selalu  di limpahkan rahmat-Nya oleh Tuhan. Karna tuhan lah aku mempunyai sosok yang begitu menyayangiku ini. Trimakasih Tuhan atas karunia yang luar biasa kau berikan kepadaku ini. trimakasih buat sosok luar biasa yang selalu memberikanku arti disetiap cobaan yang kujalani, yang tanpa lelah mendekapku dan menjagaku di setiap suka dan dukaku.