Minggu, 29 November 2020

Sekilas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Terkait KUP

Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. 

Terdapat tiga pokok perubahan terkait KUP dalam UU Cipta Kerja, yakni:

A. MENGENAI PENGURANGAN SANKSI BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 UU KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak. Rincian besaran uplift factor adalah sebagai berikut:

1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%; 

2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%; 

3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%; dan

4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

B. PENGURANGAN IMBALAN BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan imbalan bunga yaitu pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) & ayat (4), Pasal 27B UU KUP. Formula besaran imbalan bunga yang sebelumnya adalah sebesar 2% per bulan diubah sehingga menjadi sebesar pajak lebih bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12.

C. PENGHAPUSAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM UU KUP YANG SELAMA INI MENIMBULKAN MULTITAFSIR.

Beberapa ketentuan yang dihapus adalah ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) yaitu tentang pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak, serta Pasal 13A yaitu tentang kealpaan pertama kali wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang selama ini sulit dibuktikan.

 

Kamis, 23 Januari 2020

kenapa harus punya rule / komitmen dengan pasangan pra menikah?

hey guys.. udah lama sekali gue gak ngeblog sampai udah jadi mamak2.
sekarang saya adalah mamak2 beranak satu dengan suami satu.

saya menikah di 25 desember 2015 di usia 21 tahun. kala itu mikirnya hanya cinta mati takut si doi berpaling ke lain hati yuk buruan nikah.. hallahhh.

ternyata setelah menikah selama lima tahun gue baru sadar betapa pentingnya sebuah rule and plan dalam sebuah rumah tangga.
you know what? karena waktu itu gue pikir semuanya akan let it flow begitu aja dan menganggap bertanya atau berbicara seperti itu pada suami itu tabu. alhasil sampe detik ini gue menulis blog ini gue masih menjadi objek batin yang gusar.
sekarang gue baru tau.. saat kita hendak menikah dengan seseorang selain berdasarkan cinta kita juga harus memiliki beberapa hal pertanyaan. contohnya yang selama ini belum pernah gue tanyakan:
1. berapa sih take home pay kamu satu bulan?
ini penting sebenernya setelah punya anak, dulu gue pikir yg penting gue kerja gak perlu lah nanya2 doi gajinya berapa. namun ternyata setelah punya anak kebutuhan gue menikat drastis ges. mulai dari dana untuk daycare, ART dirumah, sekolah anak, dan kebutuhan2 printilan anak lainya yang tak terlihat namun ternyata menghabiskan lebih dari 1/2 gaji. ini asli gesss.. kalo lu udah mamak2 pasti tau lah.
2. setelah menikah kita akan tinggal dimana?
ini juga penting ditanyakan. karena ternyata untuk menyatukan dua jiwa yang berbeda itu sulit, contoh setelah lima tahun kita nikah suami masih tinggal bersama ortunya. kebetulan kami LDM sih jadi gue di jakarta suami di jawa tengah.. namun di puncaknya gue sudah bosan sekali dengan ke LDM an ini.. ternyata jika suami resign dia pun gak akan mau krn dia itu kodratnya kepala rumah tangga. kalopun gue yg resign dia maunya tetap tinggal di rumah ortunya. namun gimana ya gess.. menantu perempuan dan mertua perempuan itu meskipun kami hubunganya baik2 saja namun hati ini,.. misal mertua orangya cinta kebersihan dan ingin selalu rumahnya clean.. sedangan gue mamak2 milenial ini, ya bukanya gak cinta kebersihan juga. namun berdasarkan seminar parenting konsul ke psikolog dan tumbuh kembang anak, anak kecil itu harusnya di bebaskan mengeksplorasi dunianya seperti brantakan dirumah (mengekplorasi isi rumah) main diluar blablabla banyak deh gak gue ceritain ya krn intinya punya anak kecil itu selain gue nya repot hanya bisa beres2 ketika anak tidur, kedua anak kecil suka mengekplorasi dan tugas kita hanya mendampingi mengawasi dan mengarahkan. berdasarkan hal tersebut gue merasa gue kurang cocok dg beliau.. namun bukan berati gue gak mencintai dan menghormati beliau ya gess,, gue hanya pengen keseharian gue itu nyaman dan lepas gak tertekan krn sesuai dg apa mau gue dan gak pengen juga orang tua ngrasa gak nyaman dg tingkah gue,.. namun sepertinya for ever suami gue akan selalu serumah dg ibu mertua gue,
kini gue merasa bingung... gue harus bagaimana? namun gimanapun juga gue adalah mamak2 dengan satu anak laki2 juga. gue sadar sih kalo anak laki2 itu berbaktinya sama ibu lah kalo gue berbaktinya sama suami. namun sejauh inikah?
kadang gue mikir apa gue harus mengorbankan perasaan gue seumur hidup gue memendam pertanyaan ini.. gue gak nyaman dengan kondisi ini tapi gue gak tau batas sejauh mana anak laki2 berbakti pada ortu dan batas tanggungjawab laki2 pada anak istri,
sementara untuk seluruh keputusan internal rumah tangga kami suami selalu menceritakan dan bertanya mengenai pendapat ibunya. serta selalu setuju.. mulai dari cara merawat anak, ini itu dan sebagainya. jujur aku gak pengen suami selalu mengambil keputusan dengan cara seperti itu. gue pengenya jika keputusan internal rumah tangga kami nahkoda suami dan bisa di putuskan dg musyawarah internal. namun ya sudahlah ini smua juga terpaksa harus berjalan krn gak ada komitmen apapun tentang pernikahan kami,
terkadang gue pengen nangis iri pada rumah tangga orang lain yang suami istri mampu berdiri sendri tidak ikut sana sini.
kelak jika anak gue udah dewasa gue mungkin juga akan berkomitmen seperti di atas.
alhasil sampe 5 tahun ini gue masih bingung dengan rule to play dalam rumah tangga ini.
dan sementara kami memilih untuk LDM sebagai cara terbaik untuk mengurangi kehancuran hati gue.

sekian curcol malam ini kapan2 gue lanjutin curhat lagi hanya kepadamulah blog..