Minggu, 29 November 2020

Sekilas UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Terkait KUP

Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. 

Terdapat tiga pokok perubahan terkait KUP dalam UU Cipta Kerja, yakni:

A. MENGENAI PENGURANGAN SANKSI BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan sanksi bunga yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 UU KUP. Formula penetapan besaran sanksi administrasi diubah sehingga menjadi sebesar pajak kurang bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak. Rincian besaran uplift factor adalah sebagai berikut:

1. Pada pengenaan sanksi administratif atas bunga penagihan (Pasal 19 ayat (1)), angsuran/penundaan pembayaran pajak (Pasal 19 ayat (2)), dan kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan (Pasal 19 ayat (3)) uplift factor sebesar 0%; 

2. Pada pengenaan sanksi administratif atas kurang bayar Pembetulan SPT (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a)), pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo (Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b), dan pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Pasal 14 ayat (3)) uplift factor sebesar 5%; 

3. Pada pengenaan sanksi administratif atas pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (Pasal 8 ayat (5)) uplift factor sebesar 10%; dan

4. Pada pengenaan sanksi administratif atas sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) (Pasal 13 ayat (2)) dan pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Pasal 13 ayat (2a)) uplift factor sebesar 15%.

B. PENGURANGAN IMBALAN BUNGA

Perubahan ketentuan mengenai pengurangan imbalan bunga yaitu pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) & ayat (4), Pasal 27B UU KUP. Formula besaran imbalan bunga yang sebelumnya adalah sebesar 2% per bulan diubah sehingga menjadi sebesar pajak lebih bayar dikali tarif bunga per bulan dikali dengan jumlah bulan. Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12.

C. PENGHAPUSAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM UU KUP YANG SELAMA INI MENIMBULKAN MULTITAFSIR.

Beberapa ketentuan yang dihapus adalah ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) yaitu tentang pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diputus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak, serta Pasal 13A yaitu tentang kealpaan pertama kali wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang selama ini sulit dibuktikan.