Pasal 14 Ayat
(4) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal kewajiban pajak
subjektif pegawai tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja
setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi
kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud
pada Ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah
jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai
bekerja.
Berapa besarnya
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan pegawai tetap yang
bekerja mulai pertengahan bulan? Berikut ini langkah-langkahnya :
Langkah 1 :
Hitung jumlah
Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi
seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk
uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Untuk
perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK)
yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan
yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan
kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan
oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam
menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto
yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Langkah 2 :
Hitung jumlah
Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan
Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua
(JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang
bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program
Jamsostek.
Besarnya Biaya
Jabatan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,-
sebulan.
Langkah 3 :
Hitung
Penghasilan Neto setahun.
Dalam hal
seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak
dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan
Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan
Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai
bekerja sampai dengan bulan Desember.
Langkah 4 :
Hitung
Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP
untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 24.300.000,- dengan tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 2.025.000,- dan tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga adalah Rp 2.025.000,-
Langkah 5 :
Hitung PPh
Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena
Pajak.
Penghasilan
Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajaknya adalah 5%. Tarif pajak
ini progresif hingga maksimal 30%.
Besarnya tarif
pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Langkah 6 :
Hitung PPh
Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara,
yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan banyaknya bulan sejak
pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Exampe:
Exampe:
Contoh
penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun
kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun :
Budiyanta
bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013.
Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 8.000.000,00
dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan = Rp 8.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 550.000,00
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 550.000,00
Penghasilan neto sebulan = Rp
8.000.000,00 - Rp 550.000,00 = Rp 7.450.000,00
Penghasilan neto setahun = 4 x Rp
7.450.000,00 = Rp 29.800.000,00
PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 24.300.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 2.025.000,00
Total PTKP = Rp 26.325.000,00
1. Untuk WP sendiri = Rp 24.300.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 2.025.000,00
Total PTKP = Rp 26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp
29.800.000,00 - Rp 26.325.000,00 = Rp 3.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp
3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 sebulan = Rp 173.750,00
: 4 = Rp 43.438,00
Informasi
peraturan lebih detail silahkan dilihat di :
- UU No.36 Th.2008
- Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012
- http://aguswinarno.blogspot.com/2010/11/pph-pasal-21-pegawai-yang-masuk-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar