A.
Pengertian
penagihan pajak
Pengertian penagihan pajak menurut pasal 1 angka 9 UU no.19
tahun 1997 tentang PPSP sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19 tahun 2000
adalah Serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak denan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
sura paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyandraan, munjual barang yang telah disita.
A.
Siklus
Penagihan
C.
Pengertian
Pejabat untuk Penagihan Surat Paksa Pusat dan Daerah
Pasal 2 ayat 1 UU PPSP menegaskan yang dimaksud dengan
pejabat untuk penagihan pajak pusat
anatara lain kepala KPP dan kepala KPPBB (sekarang hanya ada 1 kantor
operasional DJP yang melaksanakan penagihan pajak yaitu KPP. Pejabat ini
berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak serta menugaskan
jurusita pajak.
Sedangkan menurut UU PPSP pasal 2 ayat 2 Pejabat untuk
penagihan pajak daerah ditunjuk oleh kepala daerah. Yang dimaksud pejabat untuk
penagihan pajak daerah misalnya Dispenda (dinas pendapatan daerah).
D.
Wewenang
Pejabat
Kewenangan pejabat dalam penagihan pajak diatur dalam pasal
2 ayat 3 UU PPSP yaitu:
a.
Mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak;
b.
Menerbitkan:
1.
Surat teguran, surat peringatan / surat lain
yang sejenis;
2.
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
3.
Surat paksa;
4.
Surat perintah melaksanakan penyitaan;
5.
Surat perintah penyandraan;
6.
Surat pencabutan sita;
7.
Pengumuman lelang;
8.
Surat penentuan harga limit;
9.
Pembatalan lelang;
10. Surat lain
yang diperlukan untuk melaksanakan penagihan pajak.
E.
Pengertian
Jurusita Pajak
Jurusita pajak menurut UU PPSP nomor 1 angka 6 merupakan ”pelaksana
tindakan penagihan pajak yang meliputi pengihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyandraan adalah pelaksana tindakan
penagihan pajak”.
Kedudukan jurusita adalah jabatan struktural dan bertanggung
jawab atas kegiatan penagihan pajak yang ditugaskan kepadanya oleh atasan
langsung.
F.
Syarat
menjadi Jurusita Pajak
Syarat untuk diangkat menjadi jurusita pajak (pasal 2 KMK
no. 562/kmk.04/2000 tg 26 tahun 2000):
a.
Serendah-rendahnya berijazah SMU/ setingkat
dengan itu;
b.
Berpangkat serendah-rendahnya pengatur muda/
golongan II/a;
c.
Berbadan sehat;
d.
Lulus pendidikan dan latihan jurusita pajak;
e.
Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
Jadi
syarat menjadi jurusita pajak yaitu:
1.
Kemampuan fisik
Berbadan sehat dan mampu
menjalankan pekerjaan lapangan.
2.
Mental
Jujur, bertanggung jawab dan
penuh pengabdian agar bisa tetap bersifat profesional.
3.
Profesional
Beijazah serendah-rendahnya SMU
atau sederajat, berpangkat serendah-rendahnya pengatur muda/ golongan Iia, dan
telah lulus pendidikan dan pelatihan jurusita pajak.
G.
Tugas
dan Wewenang Jurusita Pajak
Tugas
pokok jurusita pajak yaitu sebagai pelaksana penagihan pajak. Jurusita Pajak adalah
pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas:
1.
melaksanakan Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
2.
memberitahukan
Surat Paksa;
3.
melaksanakan
penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan; dan
4.
melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus
dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan
kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen
yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah
Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan
Negeri, Bank
atau pihak lain.
Sedangkan,
wewenang jurusita pajak antara lain memasuki dan memeriksa semua ruangan
termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di
tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak,
atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
H.
Sumpah/janji
Jurusita Pajak
Sebelum memangku jabatan jurusita pajak, jurusita pajak diambil sumpah atau janji
menurut agama atau kepercayaan seorang pejabat. Sumpah jabatan jurusita pajak
berbunyi sebagai berikut:
“saya besumpah/berjani dengan bersungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku
jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau
jabatan apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga.”
“saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada
sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian.”
‘saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara, UUD 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain
yang berlaku bagi NRI.”
“saya bersumpah/ berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan sayaini dengan jujur, saksama dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita pajak
yang berbudi baik dan jujur, menegakan hukum dan pengadilan.”
Sumber
:
UU KUP,
UU PPSP,
TD,
handayanto, Bahan Ajar KUP
Zuraida,
Ida, Modul Penagihan dan Sengketa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar