PENGANTAR ILMU HUKUM
1.
A. Manusia sebagai makhluk sosial adalah zoon
politicon kata aries toteles(384-322 sm), jelaskan konsep yang di kemukakan
oleh aris toteles!
Jawab:
Menurut aris toteles manusia itu sebagai
makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam berkumpul dengan sesama
manusia lainya,jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya
yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
b. jelaskan bentuk-bentuk masyarakat!
Jawab:
Bedasarkan hubungan yang diciptakan para
anggotanya ;
·
Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), bersifat
kepribadian dan menimbulkan ikatan lahir batin. Ex: rumah tangga,
·
Masyarakt petembayan (gesellschaft), brsfat tdak
kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, ex : firma, PT ,
CV.
Berdasarkan sifaat pembentukanya:
·
Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja
diatur untuk tujuan ttt. Ex: perkumpulan olahraga.
·
Masy. Yg teratur tetapi terjadinya dengan
sendirinya, oleh karena orang orang yg bersangkutan mempunyai kepentingan
bersama. Ex: para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dll
·
Masy yg tdk teratur , ex: para pembaca pada
suatu surat kabar.
Berdasarkan hub. Kekeluargaan,
rumah tangga,, sanak saudara, suku, bangsa dll.
Berdasarkan peri kehidupan
/kebudayaan:
·
Masy primitif dan modern.
·
Masy desa dan kota.
·
Masy teritorial yang anggotanya bertempat
tinggal dalam 1 daerah.
·
Masy genealogis , yg anggota angotanya
mempunyai pertalian darah ( seketurunan)
·
Masy teritorial genealogis , anggota-anggotanya
bertempatinggal dalam 1 daerah dan mereka adalah seketurunan.
2.
A. Sebutkan dan jelaskan norma-norma dalam
masyarakat!
Jawab:
·
Norma kepercayaan/agama : ajaran-ajaran agama
atau keyakinan hidup setiap orang masing-masing yang mengajarkan bagaimana
orang yang bersangkutan harus bersikap tindak dalam kehidupanya selaras dengan
kepercayaan yang di anutnya.
·
Norma kesusilaan : segala sesuatu yang menjadi
pedoman dan secara moral mengikat setiap
orang untuk menaatinya dengan bersikap tindak yang lazim dalam kehidupanya
dalam arti yang dibenarkan menurut dasar-dasar (sila) kehidupan yang baik.
·
Norma kesopanan: seegala sesuatu yg menjadi
pedoman setiap orang dalam bersikap tindak secara baik, tidak menyinggung
perasaan dan tidak bertentangan dengan tata krama yg umum.
·
Norma hukum : segala sesuatu yang menjadi
pedoman bagi setiap orang untuk bersikap tindak yang baik dalam bidang hukum , dalam arti selalu
selaras dengan peraturan peraturan hukum yang berlaku.
b. sebutkan dan jelaskan
perbedaan norma hukum dan norma yang lain !
Jawab:
Norma hukum :
Datangnya diluar seseorang
(heteronom) , dapat dilekati sanksi pidana, sanksinya dilaksanakan oleh
negara,bersifat memaksa, peraturanya pasti tertulis , mengikat pasa semua warga
masyarakat / semua orang , memiliki alat penegak aturan, dibuat oleh lembaga yg
berwenang,Wilayah berlakunya luas.
Norma lain:
Datangnya dari dalam diri sendiri
( otonom) yaitu berasal dari kehidupan masyarakat itu sendiri, Tidak dilekati
dengan sanksi yang tegas namun biasanya merupakan sanksi moral, norma non hukum
sanksinya datang dari dalam diri sendiri yaitu perasaan malu atau dikucilkan, tidak
bersifat memaksa namun dipertahankan berdasarkan tradisi dan turun temurun, lebih banyak tidak
tertulis aturan2nya, mengikat orang2 tertentu secara umum dengan waktu yang
tidak terbatas,tidak memiliki alat penegak aturan yang mutlak namun menjadi
pedoman bagi masy untuk bersifat dan bertindak sehari-hari, dibuat oleh
sekelompok masyrakat ttt yang bersumber dari adat istiadat dan norma kesopanan
yang turun temurun.
3.
A. Apakah yang dimaksud dengan hukum menurut
Prof. Dr. E. Utrechht,SH?
Jawab;
Hukum adalah himpunan peraturan2 (
perintah2 dan larangan2) yg mengurus tata tertib suatu masy dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. sebutkan tujuan hukum menurut prof
subekti SH. Menurut teori etis dan menurut teori utilitis, !
jawab:
·
Tujuan hukum menurut prof subekti, SH
Dalam bukunya "dasar hkm &pengadilan “ mngatakn bahwa hkm itu
mngbdi pd tjuan ngr yg dlm pokoknya adl mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan pd
rkyatnya.hukum mlyni tujuan ngr dg mnylnggrakan keadilan dan ketertiban syrt2
yg pokok untuk mndtngkn kmkmuran dan kbhgiaan.
·
Menurut teori ethis dr aristoteles dalam bukunya
“ethika nichomacheia” dan “Rhetorica” mengatakan bahwa hukum mempunyai tugas yg
suci yaitu memberi kepada tiap2 orang apakah ia
berhak menerima. Dengan kata lain hukum bertugas hanya membuat adanya
keadilan. Isi hukum semata2 hrs di tentukan oleh kesadaran etis kita mengenai
apa yg adil dan apa yg tdk adil. Selanjutnya dia membagi keadilan menjadi 2
jenis yaitu keadilan distributif ( mmberi kpd semua org atas jasanya) dan
keadilan kumulatif.
·
Menurut teori utilitis dari jeremy bentham
(1748-1832) dalam bukunya “introduction to the moral and legislation “
mengatakan bahwa huukum bertujuan tujuan
mewujudkan kebahagiaan (berfaedah) sebanyaknya kepada jumlah org sebanyak2nya (
the greathest happiness for the groatest number)
·
Menurut teori yuridis dogmatis dg kepastian hub
oleh john austin dan hans kelsen . hukum hny kumpulan aturan tujuannya hanya
menjamin terwujudnya kepastian hukum.
4.
A. Dalam mempelajari ilmu hukum dikenal dikenal
bbrpa macam hukum , jelaskan sumber2 hukum !
Jawab:
• Sumber
hukum formal yaitu hkm yg mngtur cara2 mmpertahankan dan melaks hukum material
dg kt lain, hukum ini memuat peraturan mengenai cara mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan cara hakim memberi keputusan. Hukum formal ini terdiri
dari UU yaitu peraturan hukum yg tertulis yg diundangkan / diumumkan
keberlakuanya kpd wrga masy. Luas; kebiasaan adl cr hdup yg sdh mjd kebiasan yg
teratur , sehingga sdh mjd peraturan hdp meskpn tdk tertls ; traktat adl sumber hukum yang berasal dari
perjanjian antar dua negara atau lebih. Traktat memiliki kekuatan hukum
mengikat apabila memenuhi syarat dalam pembuataannya, seperti adanya pengakuan
dari negara peserta melalui proses ratifikasi; doktrin adl sumber
hukum formil dan memberikan kekuatan hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum
yaitu pendapat para ahli hokum tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt; Yurisprudensi adalah sumber hukum yg
berasal dari keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum dan dapat
menjadi rujukan hakim dalam memeriksa perkara yang sama.
• Sumber
hukum material adl hkm yg mngtr kpntngn2 dan hub2 yg berwjd perinth &
larngn , cnthny Smbr2 kbnrn dan
kenyataan , kbudayaan nosional dan intrnasional , filsafah bngsa , knyataan
disfungsional hkm yg sdh ada dan Tuntutan perkembangan zaman.
b. sebutkan berakhirnya kekuatan
berlakunya suatu undang2 !
jawab:
Suatu
Undang-Undang tidak berlaku lagi jika :
-Jangka
waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau;
-Keadaan
atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi;
-Undang-undang itu dengan tegas
dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
-Telah diadakan UU yang baru yang
isinya bertentangan dengan UU yang dulu berlaku.
c. sebutkan dan jelaskan
perbedaan lmbaran ngr dan berita negara!
Jawab:
Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas)
tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen
Kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun
penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950) sedangkan
Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (sekretariat
negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara
dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta
pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
d. apa yg dimaksud dengan yurisprudensi dan
doktrin !
jawab:
Yurisprudensi adalah sumber hukum yg berasal dari keputusan hakim yang
telah memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan hakim dalam memeriksa
perkara yang sama.Yurisprudensi terkait dengan penemuan hukum oleh hakim (rechtfinding).Penemuan hukum dalam Common
Law System memiliki kekuatan mengikat (the denbinding force of
precet), sedangkan dalam Civil Law System hanya
memiliki kekuatan persuasive (the persuasive force of
precedent).
doktrin adl sumber hukum formil dan memberikan kekuatan
hukum mengikat dalam penyelenggaraan hukum yaitu pendapat para ahli hokum
tentg dalil hkm ttt/ knyataan hkm ttt, Beberapa contoh
penggunaan doktrin ditemui dalam naskah-naskah pembelaan, pertimbangan hukum
hakim, maupun dokumen-dokumen hukum lainnya.
5.
A. Apa yg dmksd dg kodifikasi hukum dan apa
perbedaan antara kodifikasi hukum dan kompilasi hukum !
Jawab:
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Kompilasi hukum adalah pengumpulan dari
berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan mengenai
suatu persoalan tertentu yang dibuat oleh beberapa penulis berbeda yang
kemudian dikumpulkan dalam suatu buku tertentu. Dengan kegiatan ini semua bahan
dapat ditemukan dengan cepat dan mudah. Dengan demikian, kompilasi secara
bahasa tidak selalu merupakan produk hukum, tapi masih bersifat umum.
Perbedaan antara kodifikasi hukum dan
kompilasi hukum adl:
terletak pada adanya kepastian dan kesatuan
hukum. Dalam kodifikasi, undang-undang dan peraturan perundang-undangan
tersebut dibukukan secara sistematis dan lengkap kemudian dituangkan dalam
bentuk kitab undang-undang, seperti Kitab Undang-undang Pidana, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan lain-lain. Jadi, selain terjadi kesatuan hukum
dan penyederhanaan hukum dalam satu buku, kodifikasi selalu mempunyai kekuatan
dan kepastian hukum untuk menciptakan hukum baru dan mengubah hukum yang telah
ada.
6.
A. Apa yg dmksd dg azaz konkordansi dan azaz
legalitas ?
Jawab:
Azaz konfordansi adl asas keselarasan yakni maksudnya hukum yang ada di indonesiasebelumnya
diselaraskan dengan hukum yang ada di belandahukum perdata bersifat pluralistic
yang artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuanhukum. Situasi
ini adalah akibat adanya pedoman politil pemerintahan Hindia Belandaterhadap
hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralismesudah berlaku sejak belanda menjajah INA. Namun
sekarang keadaan pluralisme sudahberkurang karena bagian hk perdata dalam KUHP
itu sudah berlaku secara UNIFIKASI
Asas Legalitas ( Principle of
Legality ) adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam per
Undang - Undangan. Biasanya ini juga dikenal dengan bahasa latin yaitu : "
Nullum dellictum nulla poena sine previa lege " .Asas Legalitas ini mengandung
tiga pengertian, yaitu 1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana jika hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan Undang -
undang. 2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan
analogi. 3. Aturan - aturan hukum
pidana tidak berlaku surut ( Retroaktif
)
b. jlskn apa yg dmksd lex specialis derogat
lex generalis !
Jawab:
artinya peraturan hukum yg bersifat khusus
mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Ex:
untuk memutuskan perkara tindak pidana
narkotika yg dgnakan ialah UU no 22 th 1997 ttg narkotika yg lbh didahulukan
drpd ketentuan2 dlm KUHP.
c. . jlskn apa yg dmksd lex posteriori
derogat lex priori!
Jawab:
asas penafsiran hukum yang menyatakan
bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior).
Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.ex: UU no 4 th 1996 ttg hak
tanggungan atas tanah aomatis menjadi pengganti ketentuan atau peraturan hukum
ttg hipotik atas tanah yang ada dlm BW/ KUHPer.
7.
Dalam membuat suatu peraturan perundang2an harus
mengikuti ttg tata cara ttg ketentuan2 perundang2anya. Pembuatanya dan hrs sesuai
hierarki.
a.
Sebutkan hierarki peraturan perundang2an UU no
12 th 2011!
Jawab:
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
b.
Sebutkan dan jelaskan ketetapan MPR yg berlaku
hingga kini dan dasar hukumnya!
Jawab:
TAP MPR yang masih dianggap berlaku
tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dengan total sebanyak 13 TAP MPR yang masih
berlaku. TAP MPR yang masih berlaku tersebut, adalah :
1.
Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS.1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Wilayah Indonesia
bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan
atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2.
Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi.
3.
Ketetapan MPR No V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
4.
Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
(dalam perkembangan terakhir telah terbentuk UU No. 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan)
5.
Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas KKN.
6.
Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam NKRI.
7.
Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional.
8.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia.
9.
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
10. Ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
11. Ketetapan MPR No.
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
12. Ketetapan MPR No.
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
KKN.
13. Ketetapan MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolahan Sumber Daya Alam.
8.
A. Jelaskan dengan singkat pengertian dr hukum
pidana , hukum perdata dan hukum internasional!
Jawab:
·
Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang,
pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan
sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana
yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan
pemerkosaan.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
Hukum pidana merupakan hukum yang menjaga stabilitas Negara bahkan merupakan lembaga moral yang mempunyai peran merehabilitasi para pelaku pidana.
·
Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah
ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata
maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya
pribadi/ khusus.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:Hukum pribadi.Hukum Keluarga.Hukum Kekayaan.Hukum Waris.Hukum Dagang.Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:Hukum pribadi.Hukum Keluarga.Hukum Kekayaan.Hukum Waris.Hukum Dagang.Hukum Adat.
Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
·
Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang
berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala
Internasional. Hukum Internasional merupakan
hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas
dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau
Negara.Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:1. Hukum Publik
Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang
satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum
Antarnegara).2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang
mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal
dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).Subjek hukum
Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang
Merah Internasional, Organisasi Internasional.
B. Jelaskan perbedaan antara hukum acara
pidana dan hukum acara perdata minimal 4!
Jawab:
Perbedaan
mengadili
Hukum acara
perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata
leh hakim perdata.sdg Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara
pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan
pelaksanaan:Pada acara
perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan. Sdg Pada
acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
Perbedaan
dalam penuntutan:Dalam acara
perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat
berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.Sdg Dalam
acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai
penuntut umum mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa. Jadi, disni terdapat
seorang jaksa.
Perbedaan
alat-alat bukti:Dalam acara
perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan,
saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah). Sdg Dalam acara pidana ada 4 alat
bukti (kecuali sumpah).
Perbedaan
penarikan kembali suatu perkara.Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim,
pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.sdg Dalam acara
pidana, tidak dapat ditarik kembali.
Perbedaan
kedudukan para pihak.Dalam acara
perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak
sebagai wasit, dan bersikap pasif.sdg Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih
tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa.
Hakim juga turut aktif.
Perbedaan
dalam dasar keputusan hakimDalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada
kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain) sdg Dalan acara pidana,
putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan
keadilan hakim sendiri)
Perbedaan
macamnya hukuman Dalam acara
perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda.sdg Dalam acara perdata, terdakwa yang
terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin
ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan
lain-lain.
Perbedaan
dalam bandingan Bandingan
perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel. Sdg Bandingan
perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
Jawab:
Penafsiran hukum adalah mencari dan menetapkan pengertian
atas dalil-daalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan yang di
kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang.metode2
penafsiran hukum :
1.Penafsiran secara tata
bahasa (Grammatikal)
Penafsiran secara tata bahasa ,yaitu suatu cara penafsiran undang-undang
menurut arti perkataan (istilah)yang terdapat dalam undang-undang yang bertitik
tolak pada arti perkataan –perkataan dalam hubunganya satu sama lain dalam
kalimat kalimat yang yang di pakai dalam undang-undang.dalam hal ini hakim
wajib mencari arti kata-kata yang lazim di pakai dalam bahasa sehari-hari yang
umum,oleh karena itu di pergunakan kamus bahasa atau meminta bantuan padapara
ahli bahasa.
contohnya
:Suatu peraturan perundang-undangan melarang orang untuk memparkir kendaraanya
di suatu tampat tertentu.Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang
dimaksud dengan istilah “kendaraan“ itu.Apakah yang di maksud kendaraan
hanyalah kendaraan bermotoratau termasuk juga sepeda dan bejak.dalam hal ini
sering penjelasan kamus bahasa atau menurut keterangan para ahli bahasa belum
dapat memberikan kejelasan tantang pengertian kata yang di maksud dalam
undang-undang tersebut .Oleh karena itu hakim harus pula mempelajari kata yang
bersangkutan dengan peraturan yang lain.
2.Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang
satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang
bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya,atau membaca penjelasan
suatu perundang –undangan,sehingga kita mengerti apa yang di maksud.Misalnya
dalam peraturan perundang-undangan perkawinan yang mengandung azaz monogamy
sebagai mana di atur dalam pasal 27 KUH perdata menjadi dasar bagi pasal
34,60,64,68 KUH Perdata dan 279 KUH Pidana.
3.Penafsiran Historis
Penafsiran historis adalah menafsirkan undang-undang dengan cara melihat
sejarah terjadinya suatu undang-undang itu dibuat. Penafsiran ini ada 2 macam :
a).sejarah hukumnya,Yang
diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut.Sejarah
terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan ,laporan-laporan
perdebatan dalam DPRdan surat menyurat antara menteri dengan komisi DPR yang
bersangkutan.
b)Sejarah
undang-undangnya,yng diselidiki maksunya Pembentuk Undang-undang pada waktu
membuat undang-undang itu misalnya di denda 25 f,-sekarang ditafsirkan dengan
uang RI,sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP itu di buat.
4.Penafsiran
Sosiologis(Teleologis)
Pada hakikatnya suatu penafsiran UU yang di mulai dengan cara gramatikal
selalu harus di akhiri dengan penafsiran sosiologis.kalau tidak demikian maka
tidak mungkin hakim dapat membuat suatu keputusan yang benar-benar sesuai
dengan kenyataan hukum di dalam masyarakat ,sehingga dengan demikian penafsiran
sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dalam keadaan
masyarakat.Misalnya; di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku yang
berasal dari zaman colonial ,sehingga untuk menjalankan peraturan itu hakim
harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada saat
sekarang.
5.Penafsiran
Autentik(resmi)
Penafsiran auyentik adalah penafsiran resmi yang diberikan oleh pembuat undang-undang.Misalnya:Pada
pasal 98 KUHP ;”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari
terbit ,dan pasal 97 KUHP : Hari adalah waktu selama 24 jam dan yang di maksud
dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
6.Penafsiran Nasional
Penafsiran nassional adalah penafsiran yang menilik sesuai yidaknya dengan
sistem hukum yang berlaku .Mislnya :Hak milik Pasaal 570 KUHS sekarang harus
ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
7.Penafsiran Analogis
Penafsiran analogis artinya member tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan
memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya
,sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat di masukkan ,lalu
dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.misalnya;”menyambung’ aliran
listrik dianggap sama saja dengan mengambil aliran listrik.
8.Penafsiran ekstensif
Penafsiran ekstensif adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara
memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan ke dalam.Misalnya ; “aliran listrik’
termasuk juga atau di samakan dengan “benda’.
9.Penafsiran
Restriktif
Penafsiran restriktif adalah Suatu penafsiran yang di lakukan dengan cara
membatasi atau mempersempit arti kata-kata yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan. Misalnya; Kerugian hanya terbatas pada kerugian
materil saja sedangkan kerugian immateriilnya termasuk didalam nya.
10.Penafsiran a
contrario(menurut peringkaran)
Penafsira a contrario adalah penafsiran suatu penafsiran yang dilakukan dengan
cara memberikan perlawanan pengertian antara pengertian konkret yang dihadapi
dan peristiwa yang di atur dalam undang-undang.Sehingga dengan berdasarkan perlawanan
pengertian itu dapat di ambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dihadapi itu
tidak di liputi oleh undang-undang yang di maksud atau berada di luar ketentuan
undang-undang tersebut.
Contoh ; Pasl 34 KUH Perdata menentukan bahwa seorang perempuan tidak di
benarkan menikah lagi sebelim lewat tenggang waktu 300 hari setelah perceraian
dari suami pertama.Berdasarkan penafsiran a contrario maka dapat
dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki.Karena bagi
seorang laki-laki tidak perlu menunggiu tenggang waktu tersebut untuk melakukan
perkawinan lagi setelah putusnya perkawinan pertama.Maksud tenggang waktu dalam
pasal 34 KUH Perdat tersebut adalah untuk mencegah adanya keraguan-keraguan
mengenai kedudukan anak,berhubungan dengan kemungkinan bahwa seorang sedang
mengandung setelah perkawinannya putusatau bercerai.jika anak itu
dilahirkan setelah perkawinann yang berikutnya dalam tenggang waktu sebelum
lewat 300 hari setelah putusnya perkawinan pertama maka berdasarkan undang-undang
kedudukan anak tersebut adlah anak dari suami pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar