Pemotong PPh Pasal 21/26:
Pemberi kerja bukan pemotong pasal 21/26:
•
pemberi
kerja yang terdiri dari:
- orang pribadi dan badan;
- cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan atau unit tersebut.
•
bendahara
atau pemegang kas pemerintah
•
dana
pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain
•
orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan
yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa
•
Penyelenggara
kegiatan
Pemberi kerja bukan pemotong pasal 21/26:
•
Kantor
perwakilan negara asing
•
Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
•
Pemberi
kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah
tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
Penerima Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21/26:
•
pegawai;
•
penerima
uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya;
•
bukan
pegawai;
•
anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak
merangkap sebagai pegawai;
•
mantan pegawai;
•
peserta
kegiatan:
– Peserta perlombaan
– Peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, kunjungan kerja
– Peserta/anggota kepanitiaan
– Peserta pendidikan, pelatihan dan
magang
– Peserta kegiatan lainnya
Penghasilan yang di kenakan pasal 21/26:
•
penghasilan
pegawai tetap baik teratur maupun tidak
teratur
•
penghasilan
penerima pensiun secara teratur
•
uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau
jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka
waktu 2 tahun;
•
penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
•
imbalan
kepada bukan pegawai;
•
imbalan
kepada peserta kegiatan;
•
imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang
bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
•
imbalan kepada mantan pegawai;
•
penarikan dana pensiun oleh pegawai.
- WP PPh final
- WP PPh NPK(norma perhitungan khusus)
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh pasal 21/26:
•
Pembayaran
manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea
siswa
•
Natura/kenikmatan
dari Wajib Pajak atau Pemerintah
•
Iuran
pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang
dibayar pemberi kerja
•
Zakat/sumbangan
wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah
•
Bea
siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh
sumber: PER-31/pj/2012, Slide kemenkeu RI DJP 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar