LAMPIRAN
I-A (FORMULIR 1721-A1)
|
PENGHASILAN
DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP
ATAU
PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/
TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA
(JHT)
Formulir
ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya
penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan
dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah
penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan
Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Formulir
ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran
pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara,
serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT
pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.
Dalam
pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang
merangkap sebagai pegawai tetap.
Yang
dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua
(JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.
TAHUN TAKWIM
Bagian ini
diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
|
2
|
0
|
0
|
4
|
NOMOR URUT
Bagian ini
diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.
NPWP
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini
diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai
dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan
yang tercantum pada Kartu NPWP.
ALAMAT
PEMOTONG PAJAK
Bagian ini
diisi dengan alamat Pemotong Pajak,
sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
NAMA
PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini
diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.
NPWP PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini
diisi dengan NPWP pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang
bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun atau THT/JHT tersebut telah
mempunyai NPWP.
ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima
pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan.
JABATAN
Bagian ini
diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.
STATUS,
JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING
Berilah
tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status, jenis kelamin dan status
karyawan asing pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT. Status tersebut ditentukan menurut keadaan
pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi
subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
JUMLAH
TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah
titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak
mendapatkan pengurangan PTKP, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota
dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima
pensiun atau THT/JHT.
Jumlah tanggungan keluarga tersebut
ditentukan menurut keadaan pada tanggal
1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak
dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Bagi
karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya
sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau
memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal
demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Bagi
karyawati status tidak kawin, PTKP yang
dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penjelasan
:
K/-
berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
TK/- berarti status tidak kawin dan tidak
mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya
menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;
K/1 berarti status kawin dan mempunyai
tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1 berarti status tidak kawin tetapi
mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1
(satu) orang;
dan
seterusnya.
HB/…. berarti Wajib Pajak
kawin yang telah hidup berpisah ditambah
banyaknya tanggungan
yang mendapat
pengurangan PTKP.
MASA
PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini
diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan
(misalnya : Januari s.d. Desember 2004; Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d.
Desember 2004; dan sebagainya).
A. RINCIAN
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN
BRUTO
Angka 1
sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima
atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa
perolehan penghasilan tersebut.
Angka 1
GAJI/PENSIUN
ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau
pensiun atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur
oleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang
bersangkutan.
Angka
2
TUNJANGAN
PPh
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka
3
TUNJANGAN
LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan,
seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan
anak, dan tunjangan lainnya dengan nama
apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang
diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam
tahun takwim yang bersangkutan.
Angka
4
HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Bagian ini diisi dengan jumlah
honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka
5
PREMI
ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa yang dibayar pemberi kerja
kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap
dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka
6
PENERIMAAN
DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
LAINNYA
YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Bagian ini diisi dengan jumlah yang
sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam
bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi
kerja yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat
final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit).
Angka
7
JUMLAH
(1 S.D. 6)
Bagian
ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan
jumlah pada Angka 6.
Angka
8
TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN THR
Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem,
bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan
sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam
setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan
anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima
pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
Angka
9
JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan
dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah Angka 8.
PENGURANGAN
Angka
10
BIAYA
JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
PADA ANGKA 7
a. BAGI PEGAWAI TETAP
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya
jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka
7, dengan batasan paling tinggi Rp 6.000.000 dalam
setahun atau Rp 500.000 dalam sebulan, menurut
banyaknya bulan perolehan.
b. BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU
THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah
biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada
Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp
2.400.000 dalam setahun atau Rp 200.000 dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
Angka
11
BIAYA
JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
PADA
ANGKA 8
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun yang
diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus, gratifikasi, jasa
produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang
jumlah yang diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi
yang diperbolehkan, yaitu Rp 6.000.000 setahun untuk pegawai tetap atau 2.400.000
setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu
diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah
pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.
Beberapa contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah
sebagai berikut :
Contoh 1 :
Misalnya masa perolehan penghasilan
adalah Januari s.d. Desember 2014 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp 300.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 20.000.000,00, maka
jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah
Rp 6.000.000.
Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh
dari 5% x Rp 300.000.000,00
= Rp 15.000.000,00, namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 6.000.000 yaitu jumlah batasan
paling tinggi yang diperbolehkan.
Dengan demikian pada Angka 11 ini
diisi NIHIL karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah
batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Contoh 2 :
Misalnya masa perolehan
penghasilan adalah Januari s.d.
Desember 2014 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada
Angka 7 adalah Rp 20.000.000,00 dan
jumlah pada Angka 8 adalah Rp 200.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10
adalah Rp 1.000.000,00 yaitu 5% x Rp 20.000.000,00.
Dengan demikian pada Angka 11 ini
diisi Rp 6.000.000,00,
yaitu meskipun 5% x Rp 200.000.000,00
adalah sebesar Rp 10.000.000,00,
namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 6.000.000,00, karena jumlah
pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada Angka 11 tidak
boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu Rp 6.000.000,00.
Cara penghitungan pada
kedua contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT.
Angka 12
IURAN
PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun
yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran
THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Angka
13
JUMLAH
PENGURANGAN (10+11+12)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan
dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan jumlah pada Angka 12.
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21
Angka
14
JUMLAH
PENGHASILAN NETO (9-13)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan
dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13.
Angka
15
PENGHASILAN NETO MASA
SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang
bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain
dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan
adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat
oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi
kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh
pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka
pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada
Pemotong Pajak yang baru.
Angka
16
JUMLAH PENGHASILAN
NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21
(SETAHUN/DISETAHUNKAN)
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan
penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian
ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
2. Apabila masa perolehan
penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka :
a. Dalam hal pegawai
yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor
pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh
Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil
perhitungan sebagai berikut :
jumlah pada Angka
7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian
disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah
dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
Contoh :
Misalnya
masa perolehan penghasilan
adalah Januari s.d. Mei 2004 (5 bulan).
Apabila
diketahui bahwa :
- Jumlah pada Angka 7 adalah Rp 300.000.000,00
- Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah Rp 100.000,00
- Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp
10.000.000,00, maka :
· Jumlah biaya jabatan pada Angka 10
adalah Rp 2.500.000,00
(meskipun 5% x Rp 300.000.000,00 = Rp 15.000.000,00, namun jumlah
paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp 500.000 = Rp 2.500.000,00),
· Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada
Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang diperbolehkan.
Untuk mengisi Angka 16
dihitung sebagai berikut :
- (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka
10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp.27.400.000,00, yaitu 12/5 x (Rp
30.000.000,00 - Rp 2.500.000,00 - Rp.100.000,00).
- Jumlah pada Angka
8 dikurangi jumlah pada
Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00 dikurangi
Nihil.
Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka 16 ini
adalah Rp 27.410.000,00, yaitu
Rp. 27.400.000,00
+ Rp. 10.000.000,00.
b. Dalam hal pegawai
yang bersangkutan pada akhir masa perolehan
penghasilan :
1. Berhenti menjadi pegawai, namun tidak
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau
pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
maka
Angka 16 ini oleh
Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah
sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
c. Dalam hal pegawai yang bersangkutan :
1. Pada akhir masa perolehan penghasilan
berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti
menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
3. Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang
baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,
maka
Angka 16 ini diisi dengan jumlah pada Angka
7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian
disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah
dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diatas.
d. Dalam hal pegawai
yang bersangkutan adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang
pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan
telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, pada Angka 16 ini diisi
dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
e. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat
atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena
pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh
Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil
penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15.
Angka
17
PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun
yang besarnya dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk
PTKP dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk diri pegawai tetap dan penerima
pensiun Rp 24.300.000
b. Tambahan untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun yang kawin Rp 2.025.000
c. Tambahan untuk setiap orang keluarga
sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus
serta
anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuh-
nya paling banyak 3 (tiga) orang Rp 2.025.000
Bagi Wajib
Pajak kawin yang
telah hidup
berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang
bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka
18
PENGHASILAN
KENA PAJAK SETAHUN/
DISETAHUNKAN
(16-17)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan
dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 17.
Angka
19
PPh
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
Bagian ini diisi dengan hasil penerapan tarif
Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena
pajak pada Angka 18.
Angka
20
PPh
PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang
bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari
pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain
dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang
baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah
pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor
pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya
atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai
tersebut pensiun.
Angka
21
PPh
PASAL 21 TERUTANG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan
sebagai berikut :
1. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada
Angka 16 adalah jumlah yang tidak disetahunkan (lihat butir 1, butir 2 huruf b
dan d petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai
dengan jumlah pada Angka 19.
2. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor
pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru
karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir
2 huruf e petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah
hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20.
3. Dalam hal jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal
21 pada Angka 16 merupakan hasil penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2
huruf a dan c petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah
pajak yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan,
terhadap jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas
penghasilan kena pajak pada Angka 18.
Angka 22
PPh PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi
dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun takwin yang
bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang (angka 21) maka maksimum
jumlah yang diisikan pada angka 22 adalah sebesar jumlah pada angka 21.
Angka
23
PPh
PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21-22)
Bagian itu diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
Angka 21 dikurangi dengan jumlah pada Angka 22.
Angka
24
PPh
PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH
DIPOTONG
DAN DILUNASI
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21,
dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh
Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan, dan kompensasi kelebihan
tahun takwim sebelumnya.
Angka
25
JUMLAH
PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan
keadaan-keadaan sebagai berikut:
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 lebih besar
dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan tanda X dalam kotak
a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 24 lebih besar
dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda X dalam
kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 sama besarnya
dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL.
Angka
26
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- Dalam hal jumlah pada Angka 25
menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah
kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari gaji
bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang
bersangkutan dalam kotak a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN ......... TAHUN…….;
atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan
jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kelebihan PPh
Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang
bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN .......
TAHUN...…
B. Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak
yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud Formulir 1721
(atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap, dan NPWP yang membubuhkan
tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun
diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia.
Kalo misalnya BPJS, JKK, JKM masuknya ke nomer berapa ya? Sama deduction juga nomer berapa?
BalasHapusThanks
Mba saya boleh minta sumber linknya?
BalasHapussaya hanya dapat peraturan yang lebih lama di link ini http://ketentuan.pajak.go.id/aturan/lampiran/04PJ_KEP141B.htm
Sy datang untk melaporkan spt tahunan 2017 tp terkendala bukti potongan td ad dan sy diarahkan ke bendahara tempat sy bekerja untuk memperoleh bukti potongan , sementara bendahara jg bingung dengan maksuk bukti pemotongan yg dimaksud, untk itu sy mau tanya solusinya gimana,,,?
BalasHapussalam pajak .. !!! kalau ada pegawai PNS pindah dari satu kementrian ke kementrian lain, untuk mengisi formulir A2 nya gmna ? apa pakai opsi pegawai dipindahkan , Pindahan atau baru, yang harus dipilihnya dalam espt ? mohon bantuannya ?
BalasHapusknp ya klo THRnya dimasukin trs PPh terhutangnya jd beda sama yg udah dibayar klo disetahunin. klo gk dimasukin sama. haduuhh
BalasHapus