Senin, 21 April 2014

CARA PENGISIAN FORM 1721 A1



LAMPIRAN I-A (FORMULIR 1721-A1)




PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP
ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/
TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT)



Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    
            Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendaharawan Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.

Dalam pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.

Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.


TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.

Contoh :
2
0
0
4
           
NOMOR URUT

Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.

NPWP PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi  dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi  dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.



ALAMAT PEMOTONG PAJAK

Bagian ini diisi  dengan alamat Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT

Bagian ini diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.

NPWP PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT

Bagian ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun atau THT/JHT tersebut telah mempunyai NPWP.

ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT

Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan.

JABATAN

Bagian ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.

STATUS, JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING

Berilah tanda X dalam kotak yang sesuai dengan status, jenis kelamin dan status karyawan asing pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.  Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.

JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP

Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan  PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun atau THT/JHT.

Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/-) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Bagi karyawati  status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penjelasan :
  K/-        berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;    
TK/-        berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;
K/1         berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1       berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga  sebanyak 1 (satu) orang;
dan seterusnya.
HB/….   berarti   Wajib  Pajak   kawin   yang    telah   hidup berpisah  ditambah  banyaknya  tanggungan 
              yang mendapat pengurangan PTKP.

MASA PEROLEHAN PENGHASILAN

Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2004; Januari s.d. Mei 2004; Maret s.d. Desember 2004; dan sebagainya).



A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21



PENGHASILAN BRUTO

Angka 1 sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.     

Angka 1
GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT

Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur oleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 2
TUNJANGAN PPh

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 3
TUNJANGAN LAINNYA,  UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA

Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama  apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 4
 HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA

Bagian ini diisi dengan jumlah honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.



Angka 5
PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA

Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa  yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 6
PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21

Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Angka 7
JUMLAH (1 S.D. 6)

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 6.

Angka 8
 TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI,  JASA PRODUKSI, DAN THR

Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 9
JUMLAH  PENGHASILAN BRUTO (7+8)

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah Angka 8.


PENGURANGAN

Angka 10
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
 PADA ANGKA 7


a.   BAGI PEGAWAI TETAP
      Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi  Rp 6.000.000 dalam setahun atau Rp 500.000 dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.




b.   BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT

  Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 2.400.000 dalam setahun atau Rp 200.000 dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. 


Angka 11
BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN
PADA ANGKA 8

Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang jumlah yang diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan, yaitu Rp 6.000.000 setahun untuk pegawai tetap atau 2.400.000 setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.

Beberapa contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah sebagai berikut :

Contoh 1 :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2014 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah  Rp 300.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 20.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah  Rp 6.000.000.
Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5% x Rp 300.000.000,00 =   Rp 15.000.000,00, namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 6.000.000 yaitu jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi NIHIL karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.

Contoh 2  :
Misalnya masa  perolehan   penghasilan  adalah Januari s.d. Desember  2014 (12 bulan).
Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah  Rp 20.000.000,00 dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp 200.000.000,00, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp 1.000.000,00 yaitu 5% x Rp 20.000.000,00.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi Rp 6.000.000,00, yaitu meskipun 5% x Rp 200.000.000,00 adalah sebesar Rp 10.000.000,00, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp 6.000.000,00, karena jumlah pada Angka 10 (Rp 1.000.000,00) ditambah dengan jumlah pada Angka 11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu Rp 6.000.000,00.
Cara penghitungan pada kedua contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT.

Angka 12
IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT

Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.



Angka 13
JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)

Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan jumlah pada Angka 12.

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

Angka 14
JUMLAH PENGHASILAN NETO (9-13)

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13.

Angka 15
PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA

Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun  yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai  tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru. 

Angka 16
JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

1.   Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 14.

2.   Apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari 1 (satu) tahun takwim, maka :
      a.   Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
            jumlah pada Angka  7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
            Contoh :
            Misalnya masa  perolehan  penghasilan  adalah  Januari s.d. Mei  2004 (5 bulan).
            Apabila diketahui bahwa :
            - Jumlah pada Angka 7 adalah Rp 300.000.000,00
            - Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah  Rp 100.000,00
            - Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp 10.000.000,00, maka :  
               · Jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp 2.500.000,00 (meskipun   5% x Rp 300.000.000,00 = Rp 15.000.000,00, namun jumlah paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp 500.000 = Rp 2.500.000,00),
               · Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang diperbolehkan.

            Untuk mengisi Angka 16 dihitung sebagai berikut :
            - (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp.27.400.000,00, yaitu 12/5 x (Rp 30.000.000,00 - Rp 2.500.000,00 - Rp.100.000,00).
            -  Jumlah pada Angka 8  dikurangi  jumlah pada  Angka 11 adalah Rp 10.000.000,00, yaitu Rp 10.000.000,00 dikurangi Nihil.
            Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka 16  ini  adalah Rp 27.410.000,00,  yaitu   Rp. 27.400.000,00 + Rp. 10.000.000,00.
      b.   Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan  penghasilan :
            1.   Berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
            2.   Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
             maka Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.

      c.   Dalam hal pegawai yang bersangkutan :
            1.   Pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
            2.   Berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
            3.   Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,
           
            maka Angka 16 ini diisi dengan jumlah pada Angka  7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dan Angka 12 kemudian disetahunkan dan selanjutnya ditambah dengan jumlah pada Angka 8 setelah dikurangi dengan jumlah pada Angka 11.
           
            Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diatas.
      d.   Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1 Januari  tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.

e.     Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15.

Angka 17
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK  (PTKP)

Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk diri pegawai tetap dan penerima pensiun                Rp     24.300.000
b. Tambahan untuk pegawai tetap dan penerima
     pensiun  yang kawin                                                       Rp     2.025.000
c.  Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah 
     dan semenda dalam garis keturunan lurus serta
     anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuh-
     nya paling banyak 3 (tiga) orang                                      Rp     2.025.000

Bagi Wajib Pajak   kawin  yang   telah   hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.
Angka 18
PENGHASILAN KENA PAJAK  SETAHUN/
DISETAHUNKAN (16-17)

Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 17.

Angka 19
PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN

Bagian ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas  penghasilan kena pajak pada Angka 18.

Angka 20
PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA

Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan  jumlah  pada  Angka 21  dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun.

Angka 21
PPh PASAL 21 TERUTANG

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :

1.     Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak disetahunkan (lihat butir 1, butir 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19.

2.     Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20.

3.     Dalam hal jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan hasil penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18.



Angka 22
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun takwin yang bersangkutan. Dalam hal hasil penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang (angka 21) maka maksimum jumlah yang diisikan pada angka 22 adalah sebesar jumlah pada angka 21.

Angka 23
PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21-22)

Bagian itu diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan jumlah pada Angka 22.

Angka 24
PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH
DIPOTONG DAN DILUNASI

Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan, dan kompensasi kelebihan tahun takwim sebelumnya.

Angka 25
JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
-    Dalam hal jumlah pada Angka 23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan tanda X dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau
-    Dalam hal jumlah pada Angka 24 lebih besar dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda X dalam kotak  b. YANG LEBIH DIPOTONG  (24 - 23); atau
-    Dalam hal jumlah pada Angka 23 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL.

Angka 26

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
-     Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari gaji bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang bersangkutan dalam kotak a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN ......... TAHUN…….; atau
-     Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kelebihan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda X dan bulan yang bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN ....... TAHUN...…
        
B. Bagian ini diisi dengan tanda X dalam kotak yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud Formulir 1721 (atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap, dan NPWP yang membubuhkan tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia.

5 komentar:

  1. Kalo misalnya BPJS, JKK, JKM masuknya ke nomer berapa ya? Sama deduction juga nomer berapa?
    Thanks

    BalasHapus
  2. Mba saya boleh minta sumber linknya?
    saya hanya dapat peraturan yang lebih lama di link ini http://ketentuan.pajak.go.id/aturan/lampiran/04PJ_KEP141B.htm

    BalasHapus
  3. Sy datang untk melaporkan spt tahunan 2017 tp terkendala bukti potongan td ad dan sy diarahkan ke bendahara tempat sy bekerja untuk memperoleh bukti potongan , sementara bendahara jg bingung dengan maksuk bukti pemotongan yg dimaksud, untk itu sy mau tanya solusinya gimana,,,?

    BalasHapus
  4. salam pajak .. !!! kalau ada pegawai PNS pindah dari satu kementrian ke kementrian lain, untuk mengisi formulir A2 nya gmna ? apa pakai opsi pegawai dipindahkan , Pindahan atau baru, yang harus dipilihnya dalam espt ? mohon bantuannya ?

    BalasHapus
  5. knp ya klo THRnya dimasukin trs PPh terhutangnya jd beda sama yg udah dibayar klo disetahunin. klo gk dimasukin sama. haduuhh

    BalasHapus