Rabu, 09 April 2014

Perbandingan Karakteristik Propietorships (Perusahaan perseorangan), Partnerships (persekutuan/Firma) dan LLC (Peusahaan Modal Terbatas)



Propietorships
Partnerships
Limited Liability companies (LLC)
Kemudahan pembentukan
Sederhana untuk dibentuk.  Tidak ada pembatasan hukum atau bentuk pengajuan.
Tingkat kesulitanya sedang. kemitraan hanya membutuhkan kesepakatan antara dua atau lebih. Namun, perjanjian kemitraan, kadang-kadang disebut artikel kemitraan, termasuk hal-hal seperti jumlah yang akan diinvestasikan, batas penarikan, distribusi pendapatan dan kerugian, dan penerimaan dan penarikan mitra. dengan demikian, dalam membentuk kemitraan biasanya di bentuk di hadapan Notaris (pengacara).
Tingkat kesulitanya sedang. sebuah LLC membutuhkan kesepakatan antara pemilik yang disebut anggota. Perjanjian operasi, kadang-kadang disebut artikel organisasi, termasuk hal-hal seperti jumlah yang akan diinvestasikan, batas penarikan, distribusi pendapatan dan kerugian, dan penerimaan dan penarikan anggota. seorang pengacara (notaris) biasanya digunakan dalam membentuk LLC.
Tanggung Jawab Hukum
Tidak terbatas. Pemilik secara pribadi bertanggung jawab atas hutang atau tuntutan hukum terhadap perusahaan. Dengan demikian, kreditur dapat mengambil aset pribadi dari pemilik.
Tidak terbatas. mitra bertanggung jawab secara pribadi dari setiap hutang atau tuntutan hukum terhadap perusahaan. Oleh karena itu, kreditur dapat mengambil aset pribadi dari mitra jika utang bisnis lebih dari investasi yang dimiliki perusahaan.
Terbatas. anggota memiliki kewajiban yang terbatas bahkan jika mereka aktif dalam perusahaan. dengan demikian, aset pribadi para anggota ini secara legal dilindungi terhadap klaim kreditur dilakukan terhadap LLC tersebut. yaitu, hanya investasi member di perusahaan tunduk pada klaim kreditur.
Perpajakan
Tidak kena pajak. sebagai gantinya, laba atau rugi perusahaan adalah melalui pemilik membayar pajak pendapatan individu.
Tidak kena pajak. sebagai gantinya, laba atau rugi perusahaan adalah melalui pribadi dari masing-masing mitra membayar pajak pendapatan individu. Namun, kemitraan masih harus melaporkan pendapatan, beban, dan laba atau rugi per tahun untuk layanan pendapatan internal. TETAPI di Indonesia perusahaan berbentuk kemitraan seperti ini sudah di kenai pajak sendiri berdasarkan UU perpajakan Indonesia.
an LLC terpilih harus diperlakukan sebagai kemitraan untuk tujuan pajak. dengan cara ini, pendapatan melalui LLC dan dikenakan pajak atas pajak anggota individu. Namun di Indonesia bentuk usaha ini dikenakan pajak selayaknya wajib pajak badan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan di Indonesia.
Pembatasan atas kelangsungan dari entitas
Kelangsungan hidup usaha terbatas. Yaitu ketika pemilik meninggal atau berhenti (pensiun), maka perusahaan yang ada juga akan berhenti beropreasi.
Kelangsungan hidup usaha terbatas. Yaitu ketika anggota dari mitra meninggal atau berhenti (pensiun), maka perusahaan yang ada juga akan berhenti beropreasi. Begitu juga, penerimaan anggota mitra baru dalam kemitraan lama, dan kemitraan baru harus dibentuk jika operasi adalah untuk melanjutkan.

Kelangsungan hidup tidak terbatas. kebanyakan perjanjian beroprasinya LLC menentukan kelangsungan hidup bagi LLC, bahkan ketika anggota mengundurkan diri atau anggota baru bergabung LLC tersebut.

Kemampuan untuk mendapatkan modal tambahan
Kemampuan terbatas untuk meningkatkan modal (dana). kemampuan untuk meningkatkan modal (dana) terbatas pada apa yang pemilik dapat menyediakan dari sumber pribadi atau melalui pinjaman.
Kemampuan terbatas untuk meningkatkan modal (dana). kemampuan untuk meningkatkan modal (dana) terbatas pada apa yang setiap anggota mitra dapat menyediakan dari sumber pribadi atau melalui pinjaman.
kemampuan untuk meningkatkan modal (dana) cukup lumayan. karena kewajiban mereka yang terbatas, LLC dapat menarik bagi banyak investor. dengan demikian, memungkinkan untuk akses yang lebih besar terhadap modal (dana) dari yang biasanya terjadi dalam suatu kemitraan.



Sumber: Accounting Principal Warren 23e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar