Jumat, 19 Desember 2014

Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi

Pemotong PPh Pasal 21/26:


        pemberi kerja yang terdiri dari:
  1. orang pribadi dan badan;
  2. cabang, perwakilan atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan atau unit tersebut.
        bendahara atau pemegang kas pemerintah
        dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain
        orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa
        Penyelenggara kegiatan

Pemberi kerja bukan pemotong pasal 21/26:


        Kantor perwakilan negara asing
        Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
        Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
Penerima Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21/26:

        pegawai;
        penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya;
        bukan pegawai;
        anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai;
        mantan pegawai;
        peserta kegiatan:
       Peserta perlombaan
       Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja
       Peserta/anggota kepanitiaan
       Peserta pendidikan, pelatihan dan magang
       Peserta kegiatan lainnya
Penghasilan yang di kenakan pasal 21/26: 

        penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur
        penghasilan penerima pensiun secara teratur
        uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun;
        penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
        imbalan kepada bukan pegawai;
        imbalan kepada peserta kegiatan;
        imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
        imbalan kepada mantan pegawai;
        penarikan dana pensiun oleh pegawai.
    • WP PPh final
    • WP PPh NPK(norma perhitungan khusus)

Penghasilan yang tidak dikenakan PPh pasal 21/26:
        Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
        Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
        Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja
        Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah
        Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh


sumber: PER-31/pj/2012, Slide kemenkeu RI DJP 2013




Tidak ada komentar:

Posting Komentar