Senin, 03 Maret 2014

Biaya-Biaya yang perlu diperhatikan dalam Koreksi Fiskal


Biaya entertainment 
Biaya yang diperuntukan untuk menjamu relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan  (3M Penghasilan) sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan bahwa :

1.      Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2.      Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3.      Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1.      biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2.      biaya pameran produk;
3.      biaya pengenalan produk baru;dan/atau
4.      biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
1.      3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk biaya entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yaitu berisi :
1.      Nomor urut.
2.      Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
3.      Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
4.      Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi, Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.


Daftar nominatif adalah sebuah daftar yang merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tertentu. Daftar nominatif dibuat untuk untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat daftar nominatif, yaitu biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif yang telah dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional pemeriksa, para account representative atau petugas pajak lainnya harus lebih jeli melihat apakah biaya-biaya yang telah dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilengkapi dengan daftar nominatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar