Biaya entertainment
Biaya yang diperuntukan untuk menjamu relasi atau
rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M Penghasilan) sepanjang pengeluaran tersebut
sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan
adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya entertainment menjadi pengurang
penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986
tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan
bahwa :
1. Biaya "entertainment",
representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan,
bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada
hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang
mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak
1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
Biaya
Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan
dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media
elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk
baru;dan/atau
4. biaya sponsorship yang
berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib
Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya
promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak
dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah
piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha
perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan
upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan
dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3
ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa
Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari
debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih, sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam pasal
5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
1. 3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk biaya
entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri
PPh Umum 18) yaitu berisi :
1. Nomor urut.
2. Tanggal "entertainment"
dan sejenisnya yang telah diberikan.
3. Nama tempat, alamat, jenis, dan
jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah
diberikan.
4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment"
dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi,
Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi tercantum
dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 yang
paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah seperti
yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2009, yaitu harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.03/2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih.
Daftar nominatif adalah sebuah daftar yang merinci
tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tertentu.
Daftar nominatif dibuat untuk untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut
benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan
perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat daftar
nominatif, yaitu biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta
biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif yang telah
dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak harus
lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment,
biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih
untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang
penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional pemeriksa, para account
representative atau petugas pajak lainnya harus lebih jeli melihat apakah
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi
persyaratan untuk dilengkapi dengan daftar nominatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar