Di dalam undang-undang pajak penghasilan
ketentuan yang mengatur mengenai laba/rugi selisih kurs ini terdapat di
dalam pasal 4 dan 6. Di dalam pasal 4 ayat (1) yang mengatur mengenai
objek pajak disana disebutkan bahwa keuntungan akibat fluktuasi kurs
merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Dan sebaliknya di dalam
pasal 6 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah
terakhir dengan UU 36 tahun 2008 disebutkan bahwa salah satu biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah kerugian dari selisih
kurs. Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan
sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Sebenarnya pembahasan mengenai laba rugi
kurs ini terkait erat dengan pembukuan mata uang asing. Namun agar
pembahasannya tidak terlalu melebar maka akan difokuskan terhadap
perlakuan pajak atas laba rugi selisih kurs, sedangkan pembukuan mata
uang asing akan ditulis secara umum saja.
Siapa yang diperbolehkan
menggunakan mata uang asing
Wajib Pajak dapat menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain
Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
WP apa saja yang diperbolehkan
menggunakan pembukuan mata uang asing:
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturanPerundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uangDollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.
Perlakuan Fiskal
Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi
Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem
pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara
taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib
Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
Pajak penghasilan.
Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian
karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang
penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat
fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang
dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib
Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
- Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
- Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Kerugian yang terjadi karena selisih
kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak
tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat
asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka
kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
Pada
prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang
menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata
uang Dollar Amerika Serikat tetap pada saat terjadinya transaksi dengan
menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun demikian untuk
praktisasi, semua biaya operasional dalam Rupiah yang dikeluarkan
melalui kas kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat
dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada akhir bulan
dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Sebagai contoh misalnya terdapat
perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor yang di dalam kegiatan
usahanya tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata
uang asing dengan rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah
bisa menggunakan system kurs historis ataupun sistem kurs tengah Bank
Indonesia. Apabila menggunakan semua system kurs tengah maka semua
transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan asset
dan liabilities dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir
tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs
tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember).
Akibat dari penyesuaian ini maka akan terjadi pengakuan unrealised
loss atau gain dari fluktuasi kurs. Nah atas unrealized
loss atau gain inilah yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud di dalam pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan
atau malah menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Referensi:
1. UU PPh nomor
7 tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor
36 tahun 2008
2. PMK
196/PMK.03/2007
3. SE-03/PJ.31/1997
4. S-90/PJ.312/1996
5. http://hitungpajak.wordpress.com/2009/01/05/perlakuan-fiskalpajak-atas-laba-rugi-selisih-kurs/
Segala Puji Bagi Allah Tuhan Semesta Alam
BalasHapus